![]() |
Petani Bibit di Kecamatan Kemiri / Foto Ragil |
PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Kecamatan Kemiri dan Pituruh masuk dalam Kawasan Strategis Agropolitan, seperti yang diusulkan Panitia Khusus (Pansus) Raperda
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Purworejo.
Ngadianto Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Purworejo mengungkapkan, pada awal draf Raperda yang disampaikan Bupati, Kecamatan Pituruh dan
Kemiri tidak masuk dalam Kawasan Strategis Agropolitan pada Raperda RTRW
yang akan dibahas eksekutif dan legeslatif.
"Namun setelah melalui adu
argumen akhirnya kedua kecamatan itu masuk dalam Raperda," katanya Jum'at, (07/02/2019).
Menurutnya, dalam usulan pemkab, kawasan agropolitan
hanya mencakup Kecamatan Bagelen saja. Padahal tidak bisa dipungkiri
bahwa wilayah Pituruh dan Kemiri juga sentra agribisnis di Purworejo.
Kecamatan Pituruh merupakan salah wilayah dengan Index Pertanaman
yang paling tinggi di Purworejo dengan pola tanam padi-padi-palawija.
Bahkan pada bulan Juli-September lalu ada areal minimal 1.500 hektare
kacang hijau dibudidayakan di Pituruh.
![]() |
Petani bibit saat menyirami / Foto Jarot |
Apabila satu hektare lahan memproduksi 1 ton, maka total produksi
kacang hijau 1.500 ton. "Jika diasumsikan harga kacang hijau Rp 10 ribu
perkilogram, maka ada perputaran uang Rp 15 miliar pada waktu 2,5
bulan," terangnya.
Hal sama juga terjadi di Kecamatan Kemiri yang dikenal sebagai sentra
penangkaran bibit kayu keras dan buah. Bibit produksi penangkar Kemiri
dijual hingga luar Jawa.
“Sehingga sebuah ironi apabila dua kecamatan
itu tidak dimasukkan dalam draf Raperda RTRW,” tuturnya.
Raperda RTRW masuk tahapan permohonan persetujuan materi kepada
Gubernur Jateng. Saat bersamaan, tim juga merevisi Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS).
"Nantinya setelah materi disetujui Gubernur,
dilampiri KLHS yang sudah divalidasi Pemprov dan dokumen batas wilayah
yang disepakati kabupaten tetangga, baru diajukan ke Kementerian Agraria
dan Tata Ruang (ATR) untuk minta persetujuan substansi,"
tandasnya. (lt)