Notification

×

Iklan


Pituruh dan Kemiri Diusulkan Masuk Kawasan Agropolitan

Jumat, 08 Februari 2019 | 16:28 WIB Last Updated 2019-02-08T09:29:55Z
Petani Bibit di Kecamatan Kemiri / Foto Ragil
PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Kecamatan Kemiri dan Pituruh masuk dalam Kawasan Strategis Agropolitan, seperti yang diusulkan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Purworejo.

Ngadianto Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Purworejo mengungkapkan, pada awal draf Raperda yang disampaikan Bupati, Kecamatan Pituruh dan Kemiri tidak masuk dalam Kawasan Strategis Agropolitan pada Raperda RTRW yang akan dibahas eksekutif dan legeslatif. 

"Namun setelah melalui adu argumen akhirnya kedua kecamatan itu masuk dalam Raperda," katanya Jum'at, (07/02/2019).

Menurutnya, dalam usulan pemkab, kawasan agropolitan hanya mencakup Kecamatan Bagelen saja. Padahal tidak bisa dipungkiri bahwa wilayah Pituruh dan Kemiri juga sentra agribisnis di Purworejo.

Kecamatan Pituruh merupakan salah wilayah dengan Index Pertanaman yang paling tinggi di Purworejo dengan pola tanam padi-padi-palawija. Bahkan pada bulan Juli-September lalu ada areal minimal 1.500 hektare kacang hijau dibudidayakan di Pituruh.
Petani bibit saat menyirami / Foto Jarot
Apabila satu hektare lahan memproduksi 1 ton, maka total produksi kacang hijau 1.500 ton. "Jika diasumsikan harga kacang hijau Rp 10 ribu perkilogram, maka ada perputaran uang Rp 15 miliar pada waktu 2,5 bulan," terangnya.

Hal sama juga terjadi di Kecamatan Kemiri yang dikenal sebagai sentra penangkaran bibit kayu keras dan buah. Bibit produksi penangkar Kemiri dijual hingga luar Jawa. 
“Sehingga sebuah ironi apabila dua kecamatan itu tidak dimasukkan dalam draf Raperda RTRW,” tuturnya.

Raperda RTRW masuk tahapan permohonan persetujuan materi kepada Gubernur Jateng. Saat bersamaan, tim juga merevisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

"Nantinya setelah materi disetujui Gubernur, dilampiri KLHS yang sudah divalidasi Pemprov dan dokumen batas wilayah yang disepakati kabupaten tetangga, baru diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk minta persetujuan substansi," tandasnya. (lt)

Iklan

×
Berita Terbaru Update