![]() |
Keberangkatan PPDI Purworejo |
Pengurus Pusat PPDI yang dikukuhkan terdiri dari para perangkat desa dari berbagai wilayah Indonesia, mulai dari wilayah barat, tengah, hingga timur. Dalam sambutannya usai dikukuhkan, Ketua Umum PPDI Pusat, Sarjoko, SH., MH., menyampaikan permohonan secara langsung kepada Menteri Desa agar status kepegawaian perangkat desa diperjelas. "Kami berharap cukup dibina di bawah Kementerian Desa saja, sebagai langkah awal kejelasan status kami," tegas Sarjoko.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto, dalam pidatonya menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan kejelasan status kepegawaian serta peningkatan kesejahteraan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ketua rombongan PPDI Kabupaten Purworejo, Erwan Widhi Ashari, A.Md., yang hadir membawa 100 orang perwakilan dari 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo, menyampaikan harapan besar agar janji Menteri Desa tersebut dapat segera direalisasikan. "Apa yang disampaikan Pak Menteri sangat kami harapkan, sejalan dengan rekomendasi Rakerda II PPDI Kabupaten Purworejo yang kami laksanakan pada 25 April 2025 di Kaligono," ujar Erwan.
Adapun 7 pokok rekomendasi RAKERDA II PPDI Kabupaten Purworejo 2025 yang diusung antara lain:
-
Perjuangan THR, Siltap 13, atau kenaikan SILTAP
-
Pembentukan Forum Komunikasi (FORKOM) Tugas dan Fungsi (Sekdes, Kaur Keuangan, Kadus, dan lainnya)
-
Membangun Satgas BOLODESO sebagai Garda Sosial PPDI
-
Program Sekolah Pamong untuk peningkatan kapasitas anggota
-
Kerjasama dengan lembaga hukum untuk perlindungan anggota
-
Tuntutan status perangkat desa sebagai aparatur negara satu kementerian
-
Jambore Desa dalam rangka peringatan Harlah PPDI ke-19 pada 17 Juni 2025
Dengan dukungan pusat dan semangat kolektif perangkat desa dari seluruh Indonesia, PPDI optimis cita-cita peningkatan status dan kesejahteraan perangkat desa akan segera tercapai.