![]() |
Pengurus PCNU Purworejo di gedung DPRD Kabupaten Purworejo/foto LTNNU Purworejo |
Kritik ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo pada Kamis, 17/07/2025. Pertemuan ini turut mengundang perwakilan dari PD Muhammadiyah serta KONI Kabupaten Purworejo.
Ketua PCNU Purworejo, KH Muhammad Haekal SPdI, mengungkapkan bahwa hasil kajian komprehensif PCNU menunjukkan potensi ancaman serius bagi eksistensi lembaga pendidikan keagamaan non-formal seperti Madin. "Kami telah melakukan kajian secara komprehensif terkait dampak kebijakan tersebut. Selain mengancam eksistensi madin, potensi gangguan psikologi terhadap anak didik karena terlalu lelah," jelasnya.
Lebih lanjut, PCNU juga menyoroti kelemahan dasar hukum kebijakan lima hari sekolah. Haekal menjelaskan bahwa meskipun Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 mengatur lima hari sekolah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 justru memberikan ruang fleksibilitas antara lima atau enam hari sekolah.
"Peraturan Presiden ini memiliki hierarki yang lebih tinggi dibanding Permendikbud. Artinya kebijakan lima hari sekolah ini tidak bisa dipaksakan untuk diberlakukan. Namun harus melihat kondisi riil di tengah-tengah masyarakat," tegas Haekal, menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat.
Menanggapi masukan ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Sri Susilowati, menyampaikan bahwa rapat dengar pendapat ini sengaja diagendakan sebagai respons terhadap polemik yang muncul akibat rencana kebijakan lima hari sekolah. "Masukan, pendapat serta sikap dari berbagai kelompok masyarakat ini sangatlah penting sebagai masukan bagi kami dalam mengawal persoalan ini agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah nantinya betul memberikan maslahat untuk masyarakat secara luas di Kabupaten Purworejo," tandasnya, menegaskan komitmen DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat.