![]() |
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Yudo Praseno |
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Yudo Praseno, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan usai dilakukan gelar perkara yang menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Kasus Sawangan sudah saya naikkan ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tegas AKP Catur kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, sejumlah aset milik desa dirusak oleh peserta audiensi yang tidak puas dengan penjelasan pemerintah desa. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus guna mengungkap pelaku pengrusakan.
“Secepatnya akan kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya,” imbuhnya.
Peristiwa itu bermula dari aksi audiensi sekitar 20 warga yang digelar di Balai Desa Sawangan pada Rabu, 5 Maret 2025. Mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta beberapa program desa lainnya yang dianggap belum terbuka.
Meski telah disampaikan Laporan Pertanggungjawaban oleh pihak pemerintah desa, sebagian warga merasa belum puas. Ketegangan meningkat saat sejumlah peserta audiensi melakukan orasi keras, yang kemudian berujung pada dugaan pengrusakan fasilitas desa.
Pihak keamanan dari Polsek Pituruh, Koramil, dan pihak kecamatan yang turut mengamankan jalannya aksi segera bertindak untuk mencegah situasi memburuk. Aksi pun berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dalam kondisi aman terkendali, meskipun menyisakan kerugian materiil pada fasilitas desa.