Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Gaji PPPK Paruh Waktu di Purworejo Jauh di Bawah UMK 2026

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:57 WIB Last Updated 2025-12-27T09:57:26Z

Ilustrasi 

PURWOREJO – Kabar gembira pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Purworejo ternyata menyimpan fakta memprihatinkan terkait kesejahteraan. Meskipun Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu telah terbit pada Rabu (26/11/2025), besaran gaji yang diterima dilaporkan jauh di bawah ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo 2026 sebesar Rp2.401.961.


Muhammad Solikhun, tenaga pendidik dengan kategori Jabatan Pelaksana Teknis/Layanan Operasional, mengungkapkan gaji yang diterima sebagai PPPK Paruh Waktu hanya Rp1.072.441 setelah potongan BPJS. Nilai ini bahkan kurang dari setengah UMK Purworejo 2026. Ironisnya, saat masih berstatus honorer dengan skema honor PDPS Rp626.000 ditambah BOS Rp626.000, total penghasilan justru mencapai Rp1.252.000.


Sejak Desember 2025, PPPK Paruh Waktu mulai dituntut membuat Laporan Kegiatan Harian (LKH) sebagai SPJ dan wajib absen daring. Meski telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), pengakuan formal ini dinilai tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan. Beban kerja bertambah, namun gaji tidak mengalami kenaikan signifikan.


Situasi ini menimbulkan ironi: status kepegawaian yang seharusnya memberi kepastian dan peningkatan taraf hidup justru menambah tekanan di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.


Permasalahan ini berakar dari belum adanya regulasi nasional yang secara spesifik mengatur skema penggajian PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020, aturan detail terkait gaji PPPK Paruh Waktu memang belum ditetapkan.


Para PPPK Paruh Waktu di Purworejo berharap pemerintah pusat segera bertindak, baik dengan menerbitkan aturan yang jelas dan adil terkait gaji, maupun meningkatkan status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu agar hak-hak kesejahteraan setara dengan UMK yang berlaku.


Kontributor: uchon  

Editor: Tim PN

×
Berita Terbaru Update