Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Hukum Operasi Caesar, Keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejo

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:29 WIB Last Updated 2025-12-26T13:29:36Z

 


PURWOREJO – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo telah mengeluarkan keputusan penting terkait hukum pelaksanaan operasi Caesar. Keputusan ini dirumuskan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar pada Sabtu Legi, 29 Jumadil Akhirah 1447 H / (20/12/2025) bertempat di Masjid Baiturrahman, Desa Lubang Indangan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo. Forum ini menanggapi sebuah pertanyaan yang berakar dari dinamika kesehatan ibu dan anak, khususnya mengenai keharusan persalinan di fasilitas kesehatan dan perbandingan kompetensi medis dengan dukun bayi berpengalaman.


Musyawirin dalam Bahtsul Masail ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 97 Tahun 2014 Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa persalinan harus dilakukan di fasilitas kesehatan untuk menjaga kesehatan dan mengurangi angka kematian ibu dan anak. Dokumen rujukan juga mencantumkan pandangan ahli kedokteran terkait tindakan medik, di mana operasi Caesar dikecualikan apabila kondisi darurat mengharuskan, namun harus dilakukan oleh mereka yang kompeten, yakni dokter spesialis kandungan (obgyn), berdasarkan bukti klinis (evidence-based medicine). Pandangan ini menekankan bahwa dalam kondisi berisiko tinggi, pilihan terbaik adalah tindakan yang berisiko paling kecil dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis.


Dalam perspektif fikih, pembahasan Bahtsul Masail mengutip referensi dari kitab-kitab klasik, termasuk Hasyiyatul Syarqawi dan Fathul Qarib. Salah satu kutipan dari Hasyiyatul Syarqawi membahas kewajiban menyelamatkan jiwa, yang mengindikasikan bahwa tindakan medis yang berisiko, seperti operasi Caesar, diperbolehkan jika tujuannya adalah mencegah bahaya yang lebih besar (darurat) atau menyelamatkan nyawa. Para ulama fikih memberikan batasan ketat, bahwa tindakan yang menimbulkan bahaya diperbolehkan jika tidak ada cara lain untuk menghilangkan bahaya tersebut, dan dilakukan oleh orang yang dipercaya atau kompeten (dokter spesialis kandungan).


Hasil putusan Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejo menyimpulkan bahwa jika keselamatan ibu dan janin berada dalam bahaya, maka tindakan operasi Caesar oleh dokter spesialis kandungan adalah wajib, karena kaidah fikih memprioritaskan pencegahan bahaya yang lebih besar dengan mengambil bahaya yang lebih kecil. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa meninggalkan operasi Caesar padahal masih ada dukun bayi berpengalaman yang dinilai bisa menangani bukanlah pilihan yang dibenarkan, karena kompetensi dukun bayi, terlepas dari pengalamannya, tidak sebanding dengan kapabilitas medis dokter spesialis kandungan dalam menghadapi risiko tinggi persalinan.


Keputusan ini menjadi pedoman penting bagi umat Islam, khususnya di wilayah Purworejo, dalam menghadapi dilema persalinan antara tradisi dan tuntutan kesehatan modern. Dengan merujuk pada prinsip fikih dan ilmu kedokteran, PCNU Purworejo mengajak masyarakat untuk mengutamakan keselamatan jiwa ibu dan anak dengan mengikuti anjuran medis dan menghindari risiko yang tidak perlu. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya persalinan di fasilitas kesehatan yang memadai.


Kontributor: Sukron

Editor: Tim PN

×
Berita Terbaru Update