![]() |
| Abdullah Tegaskan KUHP Baru Bukan Alat Bungkam Kritik, Justru Perkuat Perlindungan HAM |
PURWOREJO – Anggota DPR RI Komisi III, Abdullah, menegaskan bahwa keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat masyarakat. Sebaliknya, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak publik dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun presiden.
Hal tersebut disampaikan Abdullah menanggapi sejumlah pasal dalam KUHP baru yang saat ini tengah diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai gugatan tersebut merupakan bagian wajar dari proses demokrasi.
“Uji materi itu hak masyarakat. DPR dan pemerintah membuat undang-undang, lalu publik punya ruang untuk menguji. Itu mekanisme konstitusional,” kata Abdullah saat ditemui di Purworejo, Sabtu (10/1/2026).
Abdullah menjelaskan, pembaruan KUHP dilandasi kebutuhan untuk meninggalkan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan demokrasi dan nilai keadilan saat ini.
“KUHP lama berangkat dari paradigma kekuasaan. Negara berada di atas rakyat. Sekarang kita ubah pendekatannya, lebih berorientasi pada keadilan dan perlindungan HAM,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat tersebut juga tercermin dalam penguatan pendekatan restorative justice. Dalam KUHP baru, penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan.
“Penjara bukan satu-satunya solusi. Kita ingin hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan, terutama untuk perkara-perkara tertentu,” jelasnya.
Terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang menuai sorotan publik, Abdullah menegaskan bahwa ketentuan tersebut kini diatur sebagai delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya dapat dilakukan langsung oleh presiden atau wakil presiden.
“Bukan siapa saja bisa melapor. Ini justru memperkecil peluang kriminalisasi terhadap masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap dijamin dan tidak dapat dipidana. Namun ia mengingatkan agar masyarakat tetap membedakan antara kritik dan penghinaan yang menyerang martabat pribadi.
“Kritik itu bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah menghina secara personal, apalagi dengan kata-kata kasar atau merendahkan, itu konteksnya berbeda,” ujarnya.
Abdullah juga meyakini bahwa pasal tersebut tidak akan digunakan secara gegabah oleh presiden maupun wakil presiden.
“Saya yakin presiden akan sangat berhati-hati. Melapor ke polisi tentu bukan perkara sederhana,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh narasi yang menyebut KUHP baru sebagai ancaman demokrasi.
“Biarkan proses di MK berjalan. Yang jelas, semangat KUHP baru adalah menghadirkan hukum yang adil, beradab, dan menghormati hak asasi manusia,” pungkas Abdullah.
Kontributor : Luth
Editor : Luthfi
