![]() |
| Ilustrasi - Pencairan PIP |
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan telah mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 1927/J5/LP.01.00/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Surat ini menginformasikan adanya perpanjangan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025. Perpanjangan ini dilakukan setelah selesai penyaluran dana PIP kepada total 19.000.659 peserta didik.
![]() |
| Surat Pemberitahuan. |
Penyaluran dana PIP telah selesai dilaksanakan, dan seluruh dana telah disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2025. Namun, berdasarkan laporan dari bank penyalur per tanggal 30 November 2025, masih terdapat jumlah signifikan peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening. Jumlah peserta didik yang belum aktivasi mencapai 4.153.357 peserta didik, dengan rincian yang mencakup jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon penerima PIP, yang merupakan bantuan sosial bagi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan memutuskan untuk memperpanjang batas waktu aktivasi. Batas waktu aktivasi rekening yang semula ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 kini diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2026.
Perpanjangan batas waktu aktivasi ini sangat penting karena memiliki konsekuensi hukum terkait dana bantuan tersebut. Jika rekening belum diaktivasi hingga batas waktu perpanjangan, yaitu 31 Januari 2026, maka dana PIP yang telah disalurkan akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data peserta didik yang belum aktivasi rekening dapat diakses dan diunduh oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi SiPintar (pip.kemendikdasmen.go.id).
Proses aktivasi rekening PIP dilaksanakan di bank penyalur yang telah ditunjuk. Untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B, aktivasi dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara itu, untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, aktivasi dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI). Khusus untuk Provinsi Aceh, semua jenjang pendidikan melakukan aktivasi di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Mengingat dana PIP telah masuk ke rekening masing-masing peserta didik, proses penarikan dana PIP dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan aktivasi rekening. Mekanisme penarikan dana akan diatur sesuai dengan ketentuan umum dari bank penyalur PIP. Untuk memastikan proses aktivasi berjalan lancar, para peserta didik atau wali diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini umumnya meliputi Surat Keterangan Aktivasi Rekening dari sekolah, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada. Sekolah memegang peran penting dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi proses aktivasi ini, termasuk memberikan pendampingan teknis kepada siswa dan orang tua yang mungkin mengalami kesulitan.
Kontributor: Skn
Editor: Tim PN


