![]() |
| Foto Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi |
PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo bergerak cepat menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN akibat pemutakhiran data secara nasional.
Secara nasional, sebanyak 11 juta peserta PBI JK dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, tercatat 14.441 warga Kabupaten Purworejo turut terdampak.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi melalui akun resmi Instagramnya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Pemkab Purworejo telah mengambil langkah cepat dengan mengalihkan pembiayaan kepesertaan BPJS PBI JK melalui APBD Kabupaten Purworejo.
“Kami pastikan warga Purworejo yang membutuhkan layanan kesehatan tetap bisa berobat dan terlayani secara gratis. Jangan panik, pemerintah hadir dan bertanggung jawab,” tegas Dion, Rabu (11/2/2026).
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Purworejo dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, sekaligus memastikan tidak ada warga kurang mampu yang kesulitan mengakses layanan medis akibat kendala administratif.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala penonaktifan kepesertaan BPJS PBI JK, dapat segera melapor ke Puskesmas terdekat atau menghubungi layanan aduan WhatsApp di 0851-9918-7324.
Pemkab Purworejo juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan agar penanganan dapat dilakukan cepat dan tepat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh warga Purworejo tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan, meski terdampak penonaktifan kepesertaan secara nasional.
Kontributor: Luthfi
Editor: TIM PN
