Notification

×

Iklan


Sertijab Kades Pituruh, BPD Jadi Sorotan

Minggu, 04 Maret 2018 | 15:21 WIB Last Updated 2018-03-08T01:17:31Z

PITURUH (Koranpurworejo.com)  - SETIDAKNYA setelah sekian lama ditungu tunggu dan sempat dipergunjingkan sebagian warga Desa Pituruh. Penyerahan Tampuk Pimpinan dari  Kepala Desa lama / PJ Muridan SIp, kepada Kepala Desa terpilih Akhmad Anwar, akhirnya dilaksanakan Rabu ( 28/2) di Gedung Widoro Komplek Balai desa Pituruh.

Sutopo  (60 th) Warga Dukuh Krajan  sebelum Sertijab dilaksanakan telah sibuk mengkritisi. Bahkan menemui Pimpinan Redakasi Koran Purworejo.  Disaksikan Suprapto Gomang.  BPD Pituruh dinilai Sutopo tidak mampu bekerja. Bahkan BPD pimpinan Slamet Spd, dianggapnya tidak paham tata pengelolaan yang berkait dengan pemerintahan desa. Bahkan Sutopo mengaku telah menelepon PJ Kades Muridan serta menemui ketua Tim Sukses Kades terpilih, Kuswari. Namun pihaknya tidak mendapat jawaban yang pasti dan memuaskan.

Pilkades Desa Pituruh sendiri telah usai digelar 3 bulan yang lalu, tepatnya 30 November  2017. Sedang Pelantikan Kades terpilih oleh Bupati Agus Bastian, SE MM pada Tanggal 11 Desember 2017. Namun hingga Selasa 27 Februari 2018 tidak ada serah terima jabatan tampuk Pimpinan desa. Hal ini yang menjadikan banyak  spekulasi komentar warga.

Sertijab Rabu ( 28/2)  yang dihadiri unsur Muspika, BPD, Perangkat dan Tokoh masyarakat itu,  meskipun  di Banner  tertera tulisan Lepas Sambut. Namun senyatanya memang acara tersebut sebagai Serah Terima Jabatan Kades. Setidaknya Sekdes Pargiono  dalam sambutannya menyebutkan bahwa acara tersebut sebagai serah terima Tampuk Pimpinan dari Muridan Sip Kepada Kades Baru Akhmad Anwar.

Mantan Kades Pituruh Muridan Sip, saat memberikan sambutan. Pada wartawan mengakui menerima 50% dari bengkok kades Pituruh sekitar 3,5 bau sawah garapan. ( foto suta ) 

Muridan sendiri, dalam sambutannya, juga menyebutkan. Jika sebenarnya Materi yang  di sampaikan sudah di siapkan untuk tanggal 11 Desember 2017 yang lalu.. Setelah Usai sambutan Muridan dan Kades baru melakukan penandatanganan berita acara tentang Tanggungjawab Keuangan desa dan Serah terima tampuk pimpinan desa.

Sebelum penandatanganan serah terima, Dihadapan lembaga desa dan tamu undangan Muridan menjelaskan, tentang nota keuangan hingga akhir 11 Desember yang meliputi : 
1). Anggaran Dana Desa ( DD)  Tahun 2017 Tahab 1 Rp 1.994.500-. Dana Desa Tahap 2 sebesar Rp 312.725.600-, Dana ada di bendahara desa.  
2). Dana rehab gedung Kantor Desa Pituruh Rp 37.000.000,- Dana ada di bendahara desa. 
3). Dana Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Tahap 2 Rp 149.363.500. 
4). Dana Bantuan Gubernur Rp 30.000.000, 
(Disebutkan KPMD mendapat Rp.5.000.000,- Jambanisasi Rp 25.000.000-, ). 
5). Dana Properin / Pengentasan Kemiskinan Rp 25.000.000,-, 
6). Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Rp 26.400.000,- 
7). Kekayaan Milik Desa Tahun pengadaan 2016 /2017 Ketika pihak Muridan menjabat Pj. Molen 2 buah, Sound System 1 Set, LCD Proyektor 1 Set, Laptop 1 buah serta Arco dorong 36 buah. Serta dilaporkan berbagai pembangunan Fisik yang telah terselesaikan. Muridan mengatakan ,  "Tanggung jawab nota keuangan desa Pituruh baginya telah berakhir sejak tanggal 11 Desember 2017 ".

Suasana  yang di hadiri Muspika, Lembaga Desa, Perangkat dan Tokoh Masyarakat. 
( foto SuTa ).

Berkait dengan keterlambatan serah terima Tampuk Pimpinan Desa ini, Ketua Pilkades dianggap oleh banyak pihak,  tidak melaksanakan sesuai tahapan. Hingga berakhir tuntas.  BPD sendiri dianggap melakukan pembiaran. Karena Panitia Pilkades dibentuk oleh BPD.

Kepala Desa terpilih Akhmad Anwar kepada Wartawan menjelaskan, baginya hal ini tidak menjadi masalah. Karena sejak dilantik Bupati 11 Desember 2017. Dirinya terus mulai bekerja. Dan telah melangkah menyelesaikan banyak hal, seperti pengecoran jalan, pembuatan talud serta jambanisasi dll.

Kades Akhmad Anwar, menganggap tidak ada masalah sejak dilantik 11 desember 2017 langsung bekerja  pelayanan sesuai aturan ( foto suta ) 

Diperoleh keterangan,  bahkan dulu seusai kades terpilih dilantik Bupati  (11/2/2017) ,  oknum BPD pernah ingin memperjuangkan PJ Muridan untuk menggarap  Bengkok satu garapan lagi. Padahal kala itu Muridan, otomatis sudah tidak menjabat PJ. Sementara sawah Bengkok sedang memasuki  musim mencangkul. Bahkan kala itu, sawah bengkok sempat ada yang sudah  terjual garapan. 
Saat dikonfirmasi wartawan, meski  sudah tidak jadi PJ lagi, Muridan mengakui pihaknya mendapat 50 % satu garapan tanah bengkok. " Kata BPD ini merupakan tradsi", ungkapnya.

Sementara Kades terpilih Akhmad Anwar dimasa jabatannya yang dimulai sejak 11 Desember 2017, hanya mendapatkan upah garapan sawah bengkok 50%. Itu pun atas perjuangannya melawan tradisi buruk. Yang tidak patut dilegalkan oleh lembaga apapun.

Sebab logikanya,  jika Kades  Ahmad Anwar tidak memperjuangkan diri,  sebagai Kades Terlantik, maka selama 7 bulan tidak akan mendapatkan penghasilan upah kerja.  ( SuTa).


Iklan

×
Berita Terbaru Update