Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

WARNING!!! 3 Titik Jalan di Purworejo Ini Sudah Dipasang Kamera Tilang Elektronik

Kamis, 25 Maret 2021 | 18:34 WIB Last Updated 2021-03-25T11:37:07Z

PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaunching ETLE atau tilang elektronik secara nasional untuk 12 Polda termasuk untuk Polda Jateng. Launching tersebut merupakan tahap pertama dalam pelaksanaan salah satu program dalam Presisi. Dengan total jumlah titik ETLE sebanyak 244 titik se Indonesia termasuk didalamnya adalah di Kabupaten Purworejo. 


Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah, telah memberlakukan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Selasa (23/03/2021). Sedikitnya ada 3 titik kamera pengawas (CCTV) yang dipasang tersebar di wilayah Purworejo. 


Kasatlantas Polres Purworejo, AKP Lelono Windi Bramantyo,menjelaskan ETLE ini diberlakukan sesuai intruksi Polri. Hal tersebut diharapkan akan menambah ketertiban pengguna jalan yang ada di Purworejo. 



"Sesuai instruksi Polri, tilang elektronik mulai berlaku di wilayah Kabupaten Purworejo," katanya kepada tim pituruhnews.com pada Kamis (25/03/2021)


Pihaknya menyatakan 3 titik kamera itu, berada dilokasi strategis keramaian dan banyak pelanggaran yaitu di perempatan Kutoarjo, Pertigaan Lengkong dan Perempatan Purwodadi. 


"Ada 3 kamera di pasang di tiga titik strategis, yang sudah mulai beroperasi," katanya. 


AKP lelono menambahkan sasaran utama ETLE adalah pengendara sepeda motor yang terlihat secara fisik melanggara peeaturan lalu lintas seperti tidak mengenakan Helm, Merokok, menggunakan HP saat berkendara, dan melanggar garis marka jalan. 


"Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan," katanya. 


Dari data itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Lanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.


Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu juga harus segera dikonfirmasikan.


"Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang, ada kodenya tersendiri," tandasnya. (PN/Tri)

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update