Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Vaksinasi Covid-19

Rabu, 29 Desember 2021 | 21:18 WIB Last Updated 2021-12-29T14:18:20Z

 

Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV2 yang menyerang sistem pernapasan, virus ini dapat menular dari manusia ke manusia lainya dengan cara mudah yaitu dengan melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Sehingga pada saat ini Ketika berpergian diwajibkan menggunakan masker untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Awalnya covid tersebar di Negara China namu sekarang sudah tersebar keseluruh dunia, termasuk di Negara Indonesia. Untuk meminimalisir penyebaran covid di Indonesia, Selain wajib mengunakan masker Pemerintah Indoneisa juga mewajibkan warganya untuk melakukan Vaksinasi. Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan  kekebalan tubuh  seseorang  secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terkena virus tersebut  tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Jenis vaksinasi yang sering digunakan di Indonesia yaitu Sinovac Biotech Ltd, Astra Zeneca dan Moderna.

Pemerintah Indonesia mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi. Awalnya vaksinasi diwajibkan hanya untuk usia lansia karena pada usia lansia lebih beresiko terserang Penyakit Covid-19, Serta di wajibkan  pada usia produktif yaitu pada usia 15-64 tahun. Namun sekarang semua Warga negara Indonesia diwajibkan utuk melakukan vaksinasi dari anak-anak hingga uisa lansia.

Kini Pelayanan vaksinasi Covid-19 terdapat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi Puskesmas, klinik, Rumah Sakit dan Unit Pelayanan Kesehatan di kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Setelah melakukan vaksinasi pastilah akan mendapatkan sertifikat vaksin, sertifikat vaksin yaitu sebagai tanda bukti seseorang sudah melakukan vaksinasi. Sertifikat vaksin memiliki banyak fungsi seperti untuk persyaratan ketika hendak melamar kerja dan syarat siswa untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.

 Penulis : Anindia Rahma Putri/Mahasiswa UMP


Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update