PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo melaksanakan sosialisasi terkait 3P yaitu Pengamen, Pengemis dan Pemberi. Kegiatan kali ini merupakan salah satu wujud penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 yang merupakan perubahan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), pada hari Jumat (9/12).


