Notification

×

Iklan

Pj Sekda Purworejo Buka Workshop Layanan Pengaduan

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:47 WIB Last Updated 2024-05-02T07:47:41Z

PURWOREJO , ( pituruhnews) - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA membuka Workshop Layanan Pengaduan dan Peningkatan Kompetensi Petugas Layanan Pengaduan di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Kamis (02/05/2024). Workshop menghadirkan dua orang narasumber, yakni Asisten  Muda 1 Bidang Pemeriksaan Laporan Achmed Ben Bella SH dan Kepala Keasistenan Maladministrasi Falah Hidayatullah ST dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. 


Turut hadir Asisten Administrasi dan Umum drg Nancy Megawati Hadisusilo MM dan Kabag Organisasi Setda Dwita Puspitasari Novebriarti SH, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Camat dan Kepala Puskesmas serta secara daring diikuti seluruh Petugas Layanan Pengaduan Perangkat Daerah.


Pj Sekda menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, agar terwujud efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan. Untuk itu, dirinya berharap semua Perangkat Daerah senantiasa dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik, efektif dan efesien, sebagai bentuk implementasi partisipasi aktif dalam menunjang keberhasilan pembangunan.

Di sisi lain, lanjutnya, Pemkab Purworejo juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan, terlebih di era transparansi publik saat ini. Tentunya, partisipasi dimaksud harus dilakukan sesuai kewenangan dan dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sejak beberapa tahun terakhir, berbagai instrumen telah disiapkan guna memudahkan masyarakat dan pihak manapun untuk mengawasi pembangunan dan pelayanan publik,” kata Pj  Sekda yang biasa dipanggil Wawan.


Lebih jauh Pj Sekda menerangkan bahwa di era informasi sekarang ini, aduan, saran dan kritik kepada pemerintah bisa saja lewat media sosial maupun media elektronik. Pemkab Purworejo melalui DINKOMINFOSTASANDI akan segera meresponnya dan menyampaikan kepada Perangkat Daerah yang menangani atau langsung kepada Kepala Daerah. 


Dalam rangka mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik, Pemkab Purworejo juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini sebagai upaya untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 

“Sebab melalui informasi yang diberikan tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasinya, setidaknya dapat mengetahui apakah informasi yang diberikan itu benar atau tidak,” tambahnya.

Pihaknya menyadari dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purworejo selama ini, masih ada kekurangan yang perlu dilakukan pembenahan. Apalagi saat ini tuntutan masyarakat akan pembangunan dan pelayanan publik yang cepat, tepat dan berkualitas kian hari semakin meningkat.


“Melalui pertemuan ini diharapkan muncul masuk atau saran maupun kritik berikut solusi yang ditawarkan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, sehingga ke depan, pembangunan maupun pelayanan publik di Kabupaten Purworejo dapat ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya,” pungkasnya. ( Prokopim )


Iklan

×
Berita Terbaru Update