Notification

×

Iklan

Polres Purworejo Ungkap Kasus Jambret di Banyuurip, Pelaku Residivis Ditangkap

Rabu, 23 April 2025 | 08:13 WIB Last Updated 2025-04-23T01:15:10Z

konferensi polres Purworejo
Purworejo — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Pelaku berinisial BAD (27), warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Purworejo pada Jumat, 18 April 2025.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres pada Senin (21/4) sore, menjelaskan bahwa peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat malam, 4 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip.


Korban, Hidayah Nur Fatiman (22), warga Desa Tlogosono, Kecamatan Gebang, kehilangan satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey senilai Rp 3.200.000. Saat kejadian, korban sedang berboncengan dengan rekannya, Putri Ika Nuraini, menggunakan sepeda motor. Pelaku memepet korban dari belakang dan merampas ponsel dari tangan korban sebelum melarikan diri ke arah barat dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah.


"Korban sempat mengejar pelaku hingga ke depan RS Purwahusada, namun kehilangan jejak. Laporan segera dibuat ke pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti," ujar AKBP Andry.


Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit HP Infinix Note 50 Pro milik korban, dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, kwitansi pembelian atas nama korban, sepeda motor Honda Beat nopol AA 4914 NV, serta STNK atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku juga terlibat dalam dua aksi jambret lainnya di lokasi berbeda, yaitu:

  1. Di depan BRI Capem Kledungkradenan — korban mengalami luka serius hingga dirawat selama tujuh hari di RSUD Tjitrowardojo akibat pendarahan limpa.

  2. Di depan SMK Negeri 1 Purworejo.

  3. Di Simpang Tiga Lengkong — TKP yang dilaporkan Hidayah Nur Fatiman.


“Pelaku merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Ia mengaku melakukan aksi kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” terang Kapolres.


Atas perbuatannya, BAD dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama saat membawa barang berharga. Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat.(RH)

×
Berita Terbaru Update