![]() |
Desa Sawangan Pituruh |
Tujuh tuntutan tersebut disampaikan secara terbuka oleh perwakilan warga, Pak Tumirin, dan menjadi inti diskusi antara warga, Kepala Desa Sugiri, Ketua BPD, dan Ketua TPK. Kabid Administrasi Pemerintahan Desa (APD) Dinas P3APMD Kabupaten Purworejo, Iqbal Nugroho, S.STP, MIP, yang hadir memfasilitasi pertemuan, merinci isi tuntutan sebagai berikut:
-
Permintaan pengunduran diri Kepala Desa Sugiri dan Kaur Keuangan, yang dianggap tidak lagi mampu menjalankan tata kelola secara transparan dan akuntabel.
-
Pencabutan laporan polisi oleh Kades terkait dugaan premanisme dan pemerasan, yang menurut warga justru memperkeruh suasana dan menciptakan ketegangan sosial.
-
Isu pengerusakan instalasi air bersih, khususnya Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang dianggap belum diusut secara menyeluruh dan transparan.
-
Pengembalian aset desa yang dianggap dikuasai pihak tertentu ke kas desa, untuk menjamin tata kelola keuangan desa yang sehat.
-
Pengunduran diri Ketua TPK, Pak Tukiman, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa.
-
Isu dugaan pungutan liar (pungli) terkait SPAM, yang mencuat sebagai praktik menyimpang dari prosedur dan merugikan warga.
-
Permintaan kehadiran tokoh masyarakat, Saudara Tomo, dalam pertemuan, yang dinilai dapat memberikan klarifikasi dan informasi tambahan atas sejumlah persoalan yang mencuat.
Iqbal Nugroho menjelaskan bahwa penyampaian tujuh tuntutan ini merupakan puncak dari keresahan kolektif warga selama beberapa waktu terakhir. "Masyarakat menginginkan transparansi, keadilan, dan penyelesaian yang damai namun tegas. Ini bukan sekadar polemik, tetapi cerminan dari kebutuhan akan pemerintahan desa yang bersih," ungkapnya.
Ketegangan sempat mencuat di awal audiensi, namun berhasil diredam setelah adanya pertemuan terbatas antara perwakilan warga, Kades, Ketua BPD, dan Ketua TPK, yang dimoderatori oleh Sekcam Pituruh Yeni Astuti. Dalam forum terbatas itu, Ketua TPK akhirnya menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri, sebagai jawaban atas salah satu tuntutan utama.
Menanggapi tuntutan pengunduran diri, Kepala Desa Sugiri menegaskan bahwa ia hanya akan mundur apabila ada surat pemberhentian resmi dari Bupati. Ia juga tidak akan mencabut laporan polisi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Kesepakatan damai antara warga dan pihak desa kemudian diformalkan dalam Berita Acara, yang menyatakan bahwa dengan pengunduran diri Ketua TPK, warga tidak akan mengungkit kembali persoalan terdahulu dan akan menjaga kondusivitas lingkungan.