Notification

×

Iklan

Jumlah Korban Kasus Investasi Fiktif Oknum Persit Kodim Kebumen Bertambah, Kerugian Tembus Rp27,5 Miliar

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:12 WIB Last Updated 2025-07-10T05:12:09Z
korban penipuan investasi fiktif
PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Jumlah korban dalam kasus penipuan investasi fiktif yang menyeret nama oknum Persit Kodim Kebumen, Dwi Rahayu, kembali bertambah. Berdasarkan data terbaru dari pengurus paguyuban korban, saat ini tercatat 106 orang menjadi korban, naik dari sebelumnya 104 orang.


Tak hanya bertambah secara jumlah, total nilai kerugian pun melonjak dari Rp26,9 miliar menjadi Rp27,5 miliar. Menurut Ketua Paguyuban Korban, Yasmin Istono, dua korban baru mengaku mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp300 juta.


“Satu per satu korban mulai muncul dan menyampaikan bahwa mereka juga bagian dari skema penipuan Dwi Rahayu yang berjalan sejak 2021. Mayoritas korban adalah pensiunan TNI, guru, dan lansia yang dijanjikan keuntungan besar dari investasi fiktif rest area di kawasan Bandara YIA,” ungkap Yasmin, yang juga menjadi salah satu korban.

Yasmin menjelaskan, dirinya dijanjikan keuntungan besar dan jaminan pelunasan pinjaman bank dalam waktu enam bulan. Namun, kenyataannya, ia harus menanggung cicilan sendiri karena dana pokok dan keuntungan tak pernah direalisasikan.


“Kemungkinan masih ada korban lain yang belum terdata. Tapi sementara ini, yang bergabung dalam paguyuban tercatat 106 orang,” tambahnya.


Yasmin menilai, tambahan korban ini seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang lebih tegas. Ia menyayangkan vonis ringan yang dijatuhkan kepada Dwi Rahayu tanpa adanya upaya restitusi.


Vonis 2 tahun 6 bulan tanpa pengembalian kerugian jelas tidak adil. Ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi kejahatan terorganisir yang menyasar kelompok rentan,” tegasnya.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo sebelumnya memvonis Dwi Rahayu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, namun tidak menyertakan amar putusan mengenai pengembalian kerugian, penyitaan aset, maupun restitusi kepada para korban.


Para korban mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan beberapa bank dalam mempermudah pencairan kredit, bahkan dengan praktik tidak wajar seperti meminta tanda tangan di kertas kosong.

×
Berita Terbaru Update