![]() |
PC NU Purworejo saat bertemu Bupati Purworejo |
Selain menolak lima hari sekolah, PCNU juga mendesak Pemerintah Daerah untuk menertibkan praktik karaoke liar dan peredaran minuman keras yang dinilai merusak moral masyarakat.
“Kebijakan lima hari sekolah berdampak negatif terhadap psikologis anak dan mengancam keberlangsungan pendidikan keagamaan seperti madrasah diniyah dan TPQ,” ujar Sekretaris PCNU, Muhammad Churdaini, S.Pd.I.
PCNU mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU Sisdiknas, hingga UU Perlindungan Anak. Mereka menilai waktu sekolah yang panjang membatasi ruang anak untuk beristirahat, bermain, dan belajar agama secara nonformal.
Soal karaoke liar dan miras, PCNU menilai hal itu telah meresahkan masyarakat. Disampaikan juga oleh Sekretaris PCNU, Muhammad Churdaini, S.Pd.I., meminta pemerintah bertindak tegas.
“Peredaran minuman keras dan praktik karaoke liar yang berdampak negatif terhadap moral dan kehidupan keagamaan masyarakat.,” tegas Churdaini.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., mengapresiasi masukan dari PCNU dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dengan PCNU, serta seluruh organisasi keagamaan dan kemasyarakatan di Kabupaten Purworejo.
Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si., juga menyatakan akan membahas rekomendasi PCNU bersama OPD terkait.
"Hasil kajian PCNU akan dikaji bersama Bupati serta jajaran OPD terkait, sebagai bentuk kemitraan strategis antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil," Ujar Dion.
Silaturahim tersebut sekaligus menjadi ajang pengenalan kepengurusan baru PCNU Purworejo masa khidmah 2025–2030, yang hadir bersama perwakilan lembaga dan badan otonom NU.
Kontributor : Rohadi