![]() |
Lajnah Bahtsul Masail (LBM) PCNU Purworejo |
Forum yang dihadiri oleh para utusan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dan sejumlah pondok pesantren se-Kabupaten Purworejo ini digelar di bawah kepemimpinan KH. Ali al-Asfar sebagai Ketua LBM masa khidmah 2025–2030. Sebagai lembaga resmi di bawah naungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), LBM memiliki tugas utama untuk mengkaji dan memberikan jawaban atas persoalan-persoalan keagamaan aktual (masā’il diniyyah wāqi‘iyyah) yang berkembang di tengah masyarakat.
Menariknya, forum kali ini mengangkat tema yang sangat kontekstual dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu "Tiket Jalan Sehat Berhadiah, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?".
Deskripsi Masalah
Tema ini diajukan oleh MWC NU Kutoarjo, mengingat fenomena umum di masyarakat pada bulan Agustus, yakni maraknya penyelenggaraan jalan sehat dengan sistem tiket berhadiah. Umumnya, peserta diminta membeli tiket dengan harga bervariasi (presale dan reguler) sebagai bentuk partisipasi, dengan harapan mendapatkan hadiah doorprize yang telah disiapkan panitia dari hasil penjualan tiket, sponsor, dan donatur.
Permasalahannya adalah: Apakah sistem semacam ini sah menurut syariat Islam? Bagaimana status akad penjualan tiket tersebut? Apakah penggunaan uang dari tiket untuk hadiah diperbolehkan?
Hasil Kajian Bahtsul Masail
Setelah melalui kajian mendalam dan diskusi intensif, forum menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Status Hukum Penjualan Tiket
Penjualan tiket jalan sehat berhadiah tidak memenuhi syarat sahnya akad jual beli ataupun ijarah dalam fikih Islam karena:
-
Tiket tidak memberikan manfaat atau barang yang pasti kepada peserta, selain peluang spekulatif untuk mendapatkan hadiah.
-
Tiket tidak memenuhi syarat sebagai mabi’ (barang yang sah diperjualbelikan).
-
Akad semacam ini masuk kategori akad fasidah (rusak), bahkan berpotensi mengandung unsur maysir (judi) karena peserta membayar tanpa kepastian imbalan.
2. Larangan Alokasi Hadiah dari Uang Tiket
Uang hasil penjualan tiket tidak boleh digunakan untuk membeli hadiah doorprize karena akad awalnya tidak sah, dan mengandung unsur perjudian sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur fikih.
3. Solusi yang Diperbolehkan
Panitia dianjurkan untuk menjual barang riil (seperti kaos, tumbler, snack box, atau merchandise lainnya) sebagai bagian dari pendaftaran. Dengan demikian, terjadi akad jual beli sah: peserta membayar untuk mendapatkan barang, dan secara tidak langsung menjadi peserta jalan sehat. Dalam skema ini, hadiah doorprize dapat diambil dari keuntungan penjualan barang atau dari sponsor, bukan dari uang tiket.
Keputusan ini merujuk pada berbagai kitab rujukan otoritatif seperti Rawa’iul Bayan, Isadurrafi’, Fatawa wal Musyawarat, serta referensi klasik seperti al-Asybah wa an-Nazha’ir, Tuhfatul Muhtaj, dan an-Najm al-Wahhaj.
Penegasan LBM PCNU Purworejo
Melalui Keputusan Bahtsul Masail PCNU Purworejo Nomor: 03/PC.LBMNU/VII/2025 ini, ditegaskan bahwa kegiatan jalan sehat berhadiah tidak dilarang selama dikelola dengan cara yang sesuai syariat. Tujuannya adalah memastikan bahwa kegiatan-kegiatan positif di masyarakat tetap berada dalam koridor ajaran Islam, tanpa menyalahi prinsip-prinsip muamalah.
LBM berharap keputusan ini menjadi rujukan bagi masyarakat, khususnya lembaga dan panitia kegiatan dalam momentum kemerdekaan RI, agar acara yang penuh kebaikan dan kebersamaan tidak justru tergelincir ke dalam praktik yang dilarang agama.
Para Tokoh yang Hadir
Hadir sebagai mushahih (penelaah akhir) antara lain:
-
KH. Asnawi
-
KH. Romli Hasan
-
KH. Mahsun Afandi
-
KH. Muhammad Ayub
-
KH. Ali al-Asfar
-
K. Abdul Aziz
Perumus materi:
-
KH. Amir Kilal
-
KH. Ali al-Asfar
-
Ust. Asnawi MA
-
Ust. Khoiril Anam
-
Ust. Saifudin Zuhri MA
Moderator: Ust. Balya Zahi
Notulis: Ust. M. Hanif Rahman