![]() |
konferensi pers Polres Purworejo |
Kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., memaparkan kronologi serta langkah-langkah penyelidikan yang mengarah pada penangkapan pelaku.
Pelaku, berinisial B (55 tahun), warga Dusun Senepo Krajan, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di bawah pohon beringin yang berada di tengah Alun-Alun Kutoarjo. Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak ngobrol korban yang sedang sendirian, lalu memijat tubuhnya hingga korban merasa lemas dan ketakutan, sebelum akhirnya pelaku melakukan aksi pencabulan.
Kejadian ini pertama kali diketahui dari laporan ibu korban, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purworejo. Tim segera melakukan olah TKP, mengumpulkan petunjuk, dan melakukan profiling terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap, dan pelaku diamankan pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.
"Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengungkap bahwa tersangka juga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki lainnya dengan modus serupa, hal ini semakin memperkuat peran penting kepolisian dalam melindungi anak-anak dari predator seksual" jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:
• 1 potong baju lengan pendek warna biru
• 1 potong celana panjang jeans warna biru
• 1 potong celana pendek warna biru kombinasi merah
• 1 jaket sweater warna hitam
• 2 potong celana pendek warna hitam
• 1 potong baju putih bergaris biru
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolres Purworejo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melindungi anak-anak dari potensi kejahatan di ruang publik dan segera melapor jika melihat atau mencurigai tindakan yang mengarah pada pelecehan atau pencabulan. (Roh)