![]() |
Pengadilan Agama Kelas IB Purworejo/foto istimewa |
Panitera PA Purworejo, Miftakhul Hilal, mengungkapkan bahwa perkara gugatan didominasi perceraian, di samping gugatan waris serta sengketa syariah. Sementara itu, perkara permohonan mencakup isbat nikah dan dispensasi kawin.
“Untuk dispensasi kawin, yakni pernikahan di bawah usia 19 tahun yang harus mendapat izin pengadilan, sampai September ini sudah ada lebih dari 100 permohonan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/9/2025).
Hilal menyebut jumlah perkara tahun ini relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1.400 perkara. Namun, dengan sisa empat bulan hingga akhir tahun, tren penurunan belum terlihat signifikan.
“Kebanyakan faktor penyebab perceraian adalah persoalan ekonomi. Banyak istri yang mengajukan cerai gugat karena tidak diberi nafkah,” jelasnya.
PA Purworejo juga memberikan layanan perkara prodeo atau gratis bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini kuotanya hanya 24 perkara dan seluruhnya sudah habis. “Jika masih ada warga yang ingin mengajukan perkara secara prodeo, baru bisa diproses tahun depan,” tambah Hilal.
Saat ini, PA Purworejo juga tengah menjalin kerja sama dengan Bupati Purworejo terkait penyuluhan hukum. “Kami siap menjadi narasumber apabila ada kegiatan dari pemkab maupun dinas terkait,” katanya.
Tingginya angka perceraian dan dispensasi kawin juga banyak ditemukan di Kecamatan Bruno. Untuk itu, PA Purworejo menggelar sidang keliling. “Dari total 18 kegiatan sidang keliling, terakhir kami laksanakan di Balai Desa Brunorejo. Selain Bruno, beberapa perkara dari Kemiri dan Pituruh juga ditangani dengan sidang di lokasi,” ungkap Hilal.
Ia menambahkan, tingginya permohonan dispensasi kawin erat kaitannya dengan pernikahan usia dini. Banyak pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun, namun beberapa tahun kemudian kembali mengajukan perceraian.
“Faktor pendidikan juga berpengaruh. Ada yang baru tamat SD sudah bekerja, lalu dinikahkan. Padahal secara usia dan kesiapan belum matang,” terangnya.
Hilal pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memutuskan menikah. “Pernikahan sebaiknya dilakukan pada usia matang agar lebih siap secara mental maupun ekonomi. Dengan begitu, risiko perceraian bisa diminimalkan,” pungkasnya.