Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image Image

Orang Tua Korban Penganiayaan Anak di Grabag Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal

Sabtu, 15 November 2025 | 19:13 WIB Last Updated 2025-11-15T12:13:45Z

Orang Tua Korban Penganiayaan Anak di Grabag Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal
PURWOREJO, Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Grabag. 


Orang tua korban menyatakan tidak terima atas perlakuan yang menimpa putranya, R (13), dan berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal.


Saat ditemui di rumahnya, Ibu M menegaskan bahwa ia sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


“Saya tidak terima anak saya dianiaya. Saya mau dia dihukum seberat-beratnya, karena saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Laporan ke polisi sudah saya buat, surat laporannya juga ada. Harapannya, pelaku benar-benar dihukum,” ungkapnya dengan nada tegas, pada Jumat (14/11/2025).


Korban, R, menceritakan bahwa peristiwa pemukulan itu terjadi saat ia sedang berada di balai desa. Ia tiba-tiba didatangi pelaku berinisial G (14), setelah sebelumnya mendapat telepon dari seorang temannya.


“Awalnya saya main di balai desa. Teman saya nelpon ngajak main, tapi saya nggak mau. Dia tanya saya di mana, lalu tiba-tiba datang. Saya dipaksa bikin video klarifikasi, setelah itu saya dipukuli,” ujar R.


R mengaku dituduh menyebarkan video bermuatan pornografi, namun ia menegaskan tuduhan itu tidak benar.


“Dia cemburu karena mantan pacarnya dekat sama saya. Dia langsung cengkeram baju saya. Saya dipukul di bagian mata kiri, samping mata, belakang kepala, bawah ketiak, juga ditendang. Kalau bisa pelaku dihukum, soalnya saya nggak melakukan penyebaran video,” tambahnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Grabag AKP Diyah Ayu Ida Nursanti, SH, membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) lalu. 


Menurutnya, baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganan dilakukan dengan pendekatan khusus.


“Kejadiannya di wilayah Grabag, di luar jam sekolah, dan di lokasi umum. Saat ini masih dalam penanganan, baik proses pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku. Karena mereka anak di bawah umur, kami tidak melakukan penahanan dan mereka tetap harus didampingi orang tua,” jelas AKP Diyah.


Pelaku berinisial G diketahui berusia 14 tahun dan merupakan siswa kelas 6 SD di wilayah Kecamatan Bayan. Sementara korban, R, berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP di Kecamatan Grabag. 


AKP Diyah menegaskan bahwa pihak Polsek Grabag terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mencegah terjadinya aksi perundungan maupun kekerasan antar pelajar. 


Namun ia menekankan bahwa kasus ini terjadi di luar jam sekolah dan pelaku bukan warga Grabag.


“Kami tetap mengimbau semua pihak, termasuk orang tua dan sekolah, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama terkait penggunaan media sosial maupun interaksi pergaulan,” tegasnya. (PN)

×
Berita Terbaru Update