![]() |
| Arsip Foto - Sat Reskrim Polres Purworejo (PITURUHNEWS.COM/ISTIMEWA) |
PURWOREJO - Kasus pengeroyokan yang menimpa Ari Edi Pambudi (44), warga Purworejo, berbuntut panjang. Selain mengalami luka akibat dianiaya mantan ketua ormas berinisial AR, korban juga mengaku kehilangan enam sertifikat tanah yang sebelumnya ia bawa sebagai jaminan utang piutang. Sertifikat tersebut hilang saat kejadian di rumah AR di Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, pada 4 September 2025.
Ari menjelaskan bahwa ia datang ke rumah AR setelah diundang oleh TY, istri AR, untuk membahas kejelasan perjanjian terkait sertifikat tanah yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan. Namun setibanya di lokasi, Ari mengaku langsung diserang.
“Pintu mobil ditekan, saya dikeroyok pakai kayu dan bambu. Mobil saya digembosi, saya tidak sempat menyelamatkan apa pun,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Dalam kekacauan itu, enam sertifikat tanah yang ia bawa hilang. Ari menduga sertifikat tersebut diambil oleh AR dan istrinya.
“Sertifikat yang saya bawa ada enam, semuanya hilang. Ditambah barang-barang lain dalam tas,” ungkapnya.
Ari telah melaporkan kasus pengeroyokan ke Polres Purworejo pada 5 September 2025 dan menjalani visum et repertum (VeR) dalam 1x24 jam. Polisi kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan pada 4 November 2025, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Meski demikian, Ari meminta penyidik tidak hanya fokus pada perkara kekerasan, tetapi juga membuka penyelidikan atas dugaan pencurian sertifikat tanah miliknya. Ia menilai hilangnya dokumen tersebut memiliki implikasi hukum serius, baik pidana maupun perdata.
“Ini soal perlindungan korban dan kepastian hukum atas barang jaminan hutang,” tegasnya.
Ari juga mengungkap bahwa sertifikat tersebut awalnya diberikan AR sebagai jaminan karena ia dan kakaknya pernah mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
“Setelah saya tagih, saya diberi sertifikat itu sebagai jaminan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena memuat dua persoalan hukum sekaligus: tindak pidana pengeroyokan dan dugaan penguasaan tanpa hak atas dokumen tanah. Hilangnya sertifikat juga berpotensi menimbulkan masalah agraria jika digunakan untuk balik nama atau transaksi lain.
“Kami berharap kedua perkara diproses sampai tuntas dan tidak terpengaruh laporan balik yang mencoba menyerang saya,” ujar Ari.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo membenarkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
“Iya, tersangkanya sementara ada empat orang,” ujarnya. Namun hingga kini, para tersangka belum ditahan.
Kontributor: Lt
Editor: Am
