Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

ASN Kini Wajib Kenakan Batik Korpri Setiap Hari Kamis

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:51 WIB Last Updated 2026-01-28T21:51:22Z

 

Ilustrasi 

PURWOREJO – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menetapkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 22 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di instansi pusat, daerah, hingga perwakilan NKRI di luar negeri.


Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah penetapan waktu penggunaan seragam batik Korpri yang kini diwajibkan setiap hari Kamis. Selain itu, seragam ini juga wajib dikenakan pada tanggal 17 setiap bulannya, saat upacara hari ulang tahun Korpri, upacara hari besar nasional, serta upacara bendera rutin lainnya.


Tujuan kebijakan ini adalah membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa di kalangan ASN. Dengan memaksimalkan penggunaan batik Korpri, pemerintah ingin memperkuat identitas serta kesetiakawanan antarpegawai agar tercipta budaya kerja dan citra institusi yang lebih kuat.


Selain jadwal rutin, seragam batik Korpri juga diwajibkan pada momen kedinasan tertentu, seperti pelantikan ASN untuk jabatan manajerial maupun fungsional, serta rapat atau pertemuan resmi organisasi Korpri. Aturan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga ASN sebagai bagian dari perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan. Pimpinan instansi pusat maupun daerah diperbolehkan menambah frekuensi penggunaan seragam batik Korpri sesuai kebutuhan atau karakteristik unik instansi masing-masing.


Seluruh ASN diharapkan menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab sebagai wujud pelayanan publik yang berkualitas. Dengan disiplin mengenakan batik Korpri, ASN diharapkan tidak hanya tampil seragam secara fisik, tetapi juga solid dalam memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa.


Adapun Surat Edaran dapat diunduh melalui laman resmi BKN: Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.


Kontributor: Sukron

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update