Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Image Image Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image

KUH Pidana Baru Disosialisasikan, Polres Kebumen Tekankan Pemahaman Seragam bagi Penyidik

Jumat, 09 Januari 2026 | 06:00 WIB Last Updated 2026-01-08T23:00:00Z

 

Polres Kebumen menggelar sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) terbaru.

KEBUMEN – Polres Kebumen menggelar sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) terbaru kepada para Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal di lingkungan Polres Kebumen. Kegiatan berlangsung di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Selasa (6/1/2026).


Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUH Pidana baru yang secara resmi menggantikan regulasi lama peninggalan era kolonial.

“Kanit Reskrim adalah ujung tombak penegakan hukum. Mereka harus memahami betul perubahan norma agar tidak keliru dalam penerapan pasal,” ujarnya.


Menurut AKP Yofi, tujuan utama sosialisasi ini adalah meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana. Dengan memahami KUH Pidana terbaru, penyidik diharapkan mampu menerapkan hukum secara lebih adil, proporsional, serta sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang kini lebih ditekankan dalam regulasi baru.


KUH Pidana terbaru membawa sejumlah perubahan mendasar dibandingkan KUH Pidana lama. Selain memperkenalkan jenis-jenis tindak pidana baru, regulasi ini juga menyesuaikan rumusan delik dengan perkembangan sosial, nilai kebangsaan, serta konteks hukum modern. Pendekatan pemidanaan kini tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif.


Perbedaan lainnya terletak pada penguatan asas legalitas nasional, pengaturan pidana alternatif selain penjara, serta penyesuaian ancaman pidana yang lebih relevan dengan rasa keadilan masyarakat. KUH Pidana baru juga memberi ruang lebih besar bagi hakim dan aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap perkara.


AKP Yofi menambahkan, sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama. Tanpa pembekalan memadai, perubahan regulasi justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam praktik penegakan hukum.


Melalui kegiatan ini, Polres Kebumen berharap seluruh jajaran siap menghadapi masa transisi penerapan KUH Pidana terbaru, sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kontributor: Luthfi 

Editor: TIM PN

×
Berita Terbaru Update