Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

Ketua DPRD Purworejo Dorong Pendidikan Merata hingga Pelosok, Transparansi Sekolah Jadi Sorotan

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:39 WIB Last Updated 2026-07-29T09:39:31Z

Ketua DPRD Purworejo Dorong Pendidikan Merata hingga Pelosok, Transparansi Sekolah Jadi Sorotan
PURWOREJO – Pemerataan akses pendidikan, transparansi pengelolaan sekolah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi perhatian utama dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo di Aula Dindikbud, Rabu (29/7/2026).


Forum bertema "Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Pendidikan" tersebut menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo, S.Sos., Sekretaris Komisi IV DPRD H. Muhammad Dahlan, S.E., perwakilan Inspektorat Kabupaten Purworejo Muhibah, jajaran Dindikbud, kepala SD dan SMP se-Kabupaten Purworejo, OPD terkait, LSM, serta insan media.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk sumber daya manusia yang unggul. Karena itu, DPRD berkomitmen mendukung kebutuhan anggaran sektor pendidikan selama tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami di DPRD selalu mendorong anggaran yang dibutuhkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan catatan semuanya sesuai regulasi dan tidak memaksakan kehendak," ujar Tunaryo.


Ia menilai pemerataan pembangunan pendidikan harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh masyarakat di 16 kecamatan Kabupaten Purworejo memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, termasuk masyarakat yang berada di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.


Oleh karena itu, Tunaryo meminta Dindikbud terus memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah-sekolah yang masih membutuhkan agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pelosok.


Selain pemerataan, Tunaryo juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kontribusi masyarakat di sekolah. Ia menegaskan bahwa setiap sumbangan dari orang tua maupun wali murid harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun polemik di tengah masyarakat.


Menurutnya, seluruh kebijakan sekolah harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku sehingga tidak perlu khawatir terhadap berbagai bentuk intervensi selama pengelolaan dilakukan secara benar dan akuntabel.


Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, H. Muhammad Dahlan, menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sektor pendidikan.


Ia menyampaikan bahwa pembahasan APBD Tahun 2027 saat ini tengah berlangsung dengan alokasi anggaran pendidikan mencapai sekitar 28 persen dari APBD, melebihi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.


Menurut Dahlan, besarnya anggaran tersebut harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui tiga aspek utama, yakni akses, mutu, dan tata kelola.


Pada aspek akses, ia mendorong penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), optimalisasi bantuan pendidikan seperti PIP, KIP, dan BOS agar tepat sasaran, peningkatan layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta pengembangan transportasi sekolah.


Sementara pada aspek mutu, DPRD mendorong peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan berkelanjutan, penguatan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, hingga penguatan layanan bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.


Adapun dari sisi tata kelola, Dahlan menekankan pentingnya pelayanan administrasi yang cepat, bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.


Ia juga meminta Dindikbud melakukan pemetaan terhadap sejumlah persoalan strategis, seperti guru honorer yang telah bersertifikasi, guru PPPK yang belum bersertifikasi, sekolah dengan jumlah peserta didik minim, hingga guru yang belum memenuhi ketentuan jam mengajar.


"Melalui pemetaan tersebut diharapkan kebijakan pendidikan dapat disusun lebih tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan," katanya.


Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Inspektorat Kabupaten Purworejo, Muhibah, mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku.


Ia menegaskan kepala sekolah harus memahami secara utuh perbedaan antara pungutan, sumbangan, dan bantuan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Menurutnya, sumbangan harus bersifat sukarela tanpa penetapan nominal maupun batas waktu pembayaran. Apabila terdapat unsur kewajiban atau besaran yang ditentukan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.


Muhibah juga mengimbau seluruh sekolah memanfaatkan aplikasi SIPLah dalam pengadaan barang dan jasa serta menyesuaikan harga dengan Standar Satuan Harga (SSH) guna meminimalkan potensi penyimpangan administrasi.


Selain itu, ia mendorong kepala sekolah untuk aktif berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan maupun Inspektorat apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan kebijakan sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui pembinaan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.


Melalui Forum Konsultasi Publik ini, berbagai masukan dari DPRD, Inspektorat, dunia pendidikan, dan para pemangku kepentingan diharapkan menjadi landasan dalam menyusun kebijakan pendidikan yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo.

×
Berita Terbaru Update