PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo membebastugaskan sementara Lurah Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kusaini, dari tugas pemerintahan menyusul proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus menjaga situasi tetap kondusif selama proses penegakan disiplin berlangsung.
Lurah Pangenjurutengah Dinonaktifkan Sementara, Diduga Langgar Disiplin ASN Terkait Pernikahan Siri
Camat Purworejo, Kusairi, A.P., menjelaskan pembebastugasan sementara mulai diberlakukan sejak Jumat lalu melalui Surat Keputusan (SK) Camat. Selama masa tersebut, Kusaini ditugaskan berkantor di Kantor Kecamatan Purworejo guna membantu pekerjaan administrasi sembari menunggu keputusan akhir terkait hasil pemeriksaan.
"Pembebasan tugas sementara ini berlaku sejak Jumat kemarin. Beliau kita minta untuk berkantor di kecamatan guna membantu tugas-tugas di sana sembari menunggu proses penetapan sanksi hukuman disiplin," ujar Kusairi saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (27/7/2026).
Meski dibebastugaskan dari tugas pemerintahan di kelurahan, Kusairi menegaskan status Kusaini sebagai lurah masih melekat. Namun, kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Pangenjurutengah untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Kelurahan agar pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
Menurut Kusairi, proses pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat yang menduga Kusaini melanggar ketentuan disiplin ASN karena diduga menjalani pernikahan siri dengan istri kedua tanpa memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan kepegawaian.
Pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, lanjutnya, telah berlangsung sejak masa kepemimpinan camat sebelumnya dan kini memasuki tahap akhir sebelum penetapan jenis hukuman disiplin.
"Sesuai ketentuan kepegawaian, bentuk sanksi disiplin berat mulai dari pembebasan dari jabatan selama satu tahun, pembebasan dari jabatan secara permanen, hingga sanksi terberat yaitu pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran," jelas Kusairi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, A.P., M.M., menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
"Masih proses, tunggu keputusan PPK dan rekomendasi BKN. Jenis hukuman disiplinnya apa, masih menunggu rekomendasi BKN," kata Agung.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah mengajukan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, Bupati Purworejo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menetapkan jenis sanksi berdasarkan rekomendasi dari BKN.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban ASN untuk mematuhi ketentuan disiplin, termasuk aturan mengenai kehidupan perkawinan. Pemerintah daerah menegaskan proses pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi.
Menutup keterangannya, Kusairi mengimbau seluruh ASN, lurah, maupun perangkat desa di wilayah Kecamatan Purworejo agar senantiasa menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjadi teladan bagi masyarakat.
"Sebagai aparatur pemerintah, kita adalah teladan bagi masyarakat. Harapan kami, seluruh ASN dan perangkat desa dapat terus mematuhi ketentuan aturan yang ada agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat," pungkasnya.