Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image

Proses Pemberhentian Kades Kemanukan Masuk Tahap Akhir, Tinggal Tunggu SK Bupati

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:14 WIB Last Updated 2026-07-25T00:14:41Z

Proses Pemberhentian Kades Kemanukan Masuk Tahap Akhir, Tinggal Tunggu SK Bupati
PURWOREJO – Proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Kemanukan, Kabupaten Purworejo, yang dilaporkan menghilang lebih dari satu bulan kini memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memastikan seluruh proses administrasi telah rampung dan saat ini hanya tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar resmi pemberhentian.


Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus yang sempat menjadi perhatian publik.


Menurut Laksana, proses pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh dokumen yang diperlukan telah diajukan dan kini berada pada tahap penerbitan keputusan oleh Bupati Purworejo.


"Terkait dengan permasalahan di Desa Kemanukan, utamanya kepala desa Kemanukan, sampai saat ini prosesnya sudah berjalan untuk pemberhentian kepala desa. Suratnya sudah disampaikan dan saat ini tinggal menunggu SK Bupati terkait pemberhentian kepala desa tersebut turun," ujar Laksana, Jumat (24/7/2026).

 

Ia menjelaskan, keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak. Pemkab memproses pemberhentian setelah menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai kepala desa yang tidak menjalankan tugas pemerintahan karena tidak berada di tempat.


Laksana mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan kepala desa tersebut menghilang. Namun, berdasarkan laporan yang diterima dari BPD, yang bersangkutan sudah tidak berada di desa selama lebih dari satu bulan.


"Kalau satu bulan lebih," katanya singkat.

 

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena absennya kepala desa dinilai berdampak pada jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada warga. Kendati demikian, Laksana menegaskan pihaknya tidak masuk pada persoalan penyebab maupun keberadaan kepala desa tersebut. Fokus pemerintah daerah saat ini adalah memastikan kepastian administrasi agar pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.


Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di desa lain. Menurutnya, kepala desa dan seluruh perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanah masyarakat sesuai aturan yang berlaku.


"Harapan kami kepada seluruh pemerintah desa, baik kepala desa maupun perangkat desa, agar dapat melaksanakan pemerintahan dengan baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga keharmonisan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan utamanya tentu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desa masing-masing," tutup Laksana.

×
Berita Terbaru Update