PURWOREJO — Kepastian mengenai lokasi yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Purworejo dinilai perlu segera diperjelas. DPRD Kabupaten Purworejo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang secara spesifik menetapkan titik-titik KTR.
DPRD Purworejo Minta Pemkab Segera Tetapkan Titik KTR, Polemik Event di Alun-Alun Jadi Sorotan/Foto : @purworejonews
Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi PKB, H. Muh Dahlan, S.E., mengatakan kepastian lokasi menjadi hal penting dalam penerapan regulasi KTR. Terlebih, belakangan muncul polemik terkait penyelenggaraan event yang melibatkan sponsor produk rokok di kawasan Alun-Alun Purworejo.
Dahlan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo menyebut Kabupaten Purworejo sebenarnya telah memiliki dasar hukum berupa Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Perbup Purworejo Nomor 8 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.
Namun, menurutnya, regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penetapan lokasi yang lebih konkret melalui SK Bupati.
“Saya mendorong SK Bupati segera dibuat supaya jelas. Mana saja yang menjadi KTR, mana yang tidak, sehingga tidak menimbulkan persoalan atau pemahaman yang mengambang di masyarakat,” ujar Dahlan.
Menurut Dahlan, kejelasan titik KTR bukan hanya berkaitan dengan masyarakat, tetapi juga penting bagi penyelenggara event dan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan.
Ketika lokasi KTR belum ditetapkan secara spesifik, menurutnya, berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan aturan.
“Kalau memang sudah ada Perdanya dan Perbupnya, pelaksanaan teknisnya harus diperjelas. Jangan sampai di lapangan kemudian bingung, karena di satu sisi ada aturan KTR, tetapi di sisi lain ada kegiatan yang berkaitan dengan sponsor rokok,” jelasnya.
Meski demikian, Dahlan menegaskan DPRD tidak dalam posisi untuk menghambat kegiatan atau event yang digelar di Kabupaten Purworejo.
Ia justru menilai keberadaan berbagai event dapat memberikan efek positif bagi perekonomian masyarakat. Kegiatan di ruang publik dapat membuka peluang bagi UMKM, pedagang, sektor jasa dan pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh manfaat ekonomi.
“Pada prinsipnya kami mendukung event-event di Kabupaten Purworejo. Semakin banyak kegiatan, tentu ekonomi juga bisa bergerak. Persoalannya bukan pada event-nya, tetapi aturan yang harus diperjelas,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong organisasi perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Pemkab Purworejo guna melakukan pemetaan dan mengusulkan lokasi yang perlu ditetapkan sebagai KTR.
Dahlan berharap keputusan tersebut dapat segera diterbitkan sehingga seluruh pihak memiliki acuan yang sama dalam menjalankan maupun mengawasi aturan KTR.
“Intinya kami dari legislatif mendorong Pemkab segera menerbitkan SK Bupati. Dengan begitu, masyarakat tahu secara pasti mana titik yang menjadi kawasan tanpa rokok dan mana yang bukan,” pungkasnya.
Menurutnya, kepastian tersebut menjadi penting agar penerapan regulasi KTR dapat berjalan konsisten tanpa menghambat ruang bagi kegiatan-kegiatan positif yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Purworejo.