WONOSOBO – Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pornografi yang terjadi dalam rentang waktu April 2025 hingga Januari 2026. Polisi telah menetapkan DP (21) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan Persetubuhan Anak dan Penyebaran Rekaman Pribadi Terungkap, Polres Wonosobo Tetapkan Pemuda sebagai Tersangka
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo. Perkara bermula setelah keluarga korban mengetahui adanya rekaman pribadi korban yang beredar di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang. Lokasi kejadian diduga berada di rumah tersangka serta salah satu hotel di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Penyidik menduga tersangka menggunakan cara membujuk dan merayu korban hingga korban menuruti keinginannya. Dalam perkara yang sama, tersangka juga diduga membuat rekaman pribadi korban tanpa hak dan menyebarkannya melalui media sosial.
Rekaman tersebut diketahui pihak keluarga korban. Setelah dilakukan komunikasi dengan korban, keluarga memperoleh informasi bahwa rekaman itu diduga dibuat dan disebarkan oleh tersangka yang sebelumnya menjalin hubungan dengan korban.
Pihak keluarga sempat berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara akhirnya dilaporkan kepada Polres Wonosobo untuk diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh bukti yang cukup, DP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan terkait pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H. menyampaikan perkembangan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo.
Saat ini DP telah diamankan di Polres Wonosobo. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Polres Wonosobo menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan terhadap korban.