![]() |
| Polres Purworejo Bongkar Tiga Kasus Kejahatan Jalanan, Senjata Tajam Diamankan |
Pengungkapan tiga kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (31/8/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti.
Kasus pertama terkait rencana tawuran antarkelompok pelajar yang berhasil digagalkan aparat bersama masyarakat di area persawahan Desa Wironatan, Kecamatan Butuh, pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah remaja berikut delapan bilah senjata tajam berbagai jenis. Barang bukti yang ditemukan antara lain celurit corbek dengan panjang sekitar 1,5 meter dan busur panah.
Rencana tawuran tersebut diduga melibatkan kelompok pelajar lintas kabupaten yang berasal dari wilayah Kebumen dan Purworejo. Beruntung, aksi tersebut dapat dicegah sebelum terjadi bentrokan.
Kasus kedua berkaitan dengan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Kulahan, Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, Rabu (29/7/2026) malam.
Peristiwa tersebut bermula dari tantangan melalui siaran langsung Instagram yang mengarah pada ajakan tawuran antarsekolah. Perselisihan kemudian berlanjut dengan aksi pengejaran terhadap korban berinisial AAA.
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 25 orang saksi. Dari hasil penyelidikan, empat anak diamankan karena diduga terlibat sebagai pelaku utama.
Sementara itu, kasus ketiga berawal dari beredarnya sebuah video di media sosial Facebook. Dalam video tersebut terlihat sekelompok remaja melakukan konvoi di Jalan Kutoarjo-Bruno, Desa Wonosuko, Kecamatan Kemiri, sembari memperlihatkan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sore. Setelah video tersebut beredar, polisi melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polres Purworejo akhirnya mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti berupa celurit panjang serta pedang samurai.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan jalanan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Para pelaku maupun anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan terkait penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak serta pengeroyokan di muka umum.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai maksimal tujuh tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan terhadap masing-masing kasus.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti juga mengingatkan peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi aktivitas remaja. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama agar anak-anak tidak terjerumus dalam aksi tawuran maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan tindak kekerasan.
"Kami mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di luar jam sekolah. Jangan sampai mereka terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Polres Purworejo menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap potensi kejahatan jalanan, terutama yang melibatkan kelompok remaja dan penggunaan senjata tajam.
