PURWOREJO — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo memperkuat edukasi dan perlindungan masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), melalui program Desa Binaan Imigrasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Binaan Imigrasi dengan Kelurahan Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, yang dilanjutkan dengan penyuluhan kepada masyarakat.
Imigrasi Purworejo Perkuat Perlindungan PMI melalui Desa Binaan di Boro Kulon
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (21/9/2026) di Aula Kelurahan Boro Kulon tersebut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Purworejo, Lurah Boro Kulon, unsur RT dan RW, Babinkamtibmas, Babinsa, serta Direktur LPK XJapan Career Global. Kegiatan dibuka oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Banyuurip dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kantor Imigrasi Purworejo.
Materi Desa Binaan disampaikan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Purworejo. Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dengan petugas Imigrasi dalam memperoleh informasi maupun menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan keimigrasian.
Salah satu fokus pembahasan adalah pentingnya masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi dan prosedural. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan mengenai pengalaman PMI, ciri-ciri calo ilegal, hingga cara membedakan pihak yang legal dan ilegal.
Petugas mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan keberangkatan dengan proses yang disebut cepat dan mudah. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan pekerjaan serta tidak memberikan data diri secara tidak benar, seperti perubahan nama maupun tanggal lahir untuk kepentingan keberangkatan.
Dalam kegiatan tersebut, warga juga menanyakan mengenai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada PMI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Pertanyaan tersebut mendapat perhatian karena terdapat warga Boro Kulon yang sedang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Purworejo Irwan Oktora Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut dan berupaya mendapatkan akses konsuler bagi keluarga yang bersangkutan. Menurutnya, dalam menghadapi kasus warga negara Indonesia di luar negeri, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui posisi yang bersangkutan, termasuk apakah terdapat keterlibatan dalam suatu sindikat atau justru menjadi korban.
Pemilihan Boro Kulon sebagai Desa Binaan Imigrasi juga tidak terlepas dari adanya kasus warga setempat, Purwadi, yang ditangkap di luar negeri karena dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba. Melalui program Desa Binaan, Imigrasi berharap edukasi dan pengawasan dapat dilakukan lebih dekat sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Imigrasi Purworejo juga berencana memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk P2MI dan P3MI, untuk memberikan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan aman. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Selain materi dari Imigrasi, Direktur LPK XJapan Career Global turut memberikan informasi mengenai peluang pemagangan dan pekerjaan ke Jepang. Masyarakat diingatkan untuk memastikan lembaga yang menawarkan program tersebut memiliki legalitas yang jelas.
LPK resmi, antara lain, dapat diperiksa legalitas usahanya melalui OSS serta verifikasi dari instansi terkait. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap LPK abal-abal yang menawarkan program secara door to door, meminta sejumlah uang di awal, tetapi tidak memberikan realisasi program sebagaimana yang dijanjikan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan informasi mengenai program pemagangan ke Jepang, termasuk program IM Japan. Peserta yang akan diberangkatkan harus terlebih dahulu mengikuti dan dinyatakan lulus ujian. Setelah itu, proses administrasi seperti pengurusan paspor dan dokumen lainnya dilakukan sesuai ketentuan. Proses keberangkatan dapat membutuhkan waktu cukup panjang, termasuk menunggu Certificate of Eligibility (CoE) Jepang yang disebut dapat memerlukan waktu sekitar enam bulan.
Melalui Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Purworejo menegaskan komitmennya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan dokumen keimigrasian, tetapi juga melalui edukasi, pengawasan, dan pencegahan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Purworejo Irwan Oktora Putra berharap program tersebut dapat menjadi ruang kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah kelurahan, aparat kewilayahan, lembaga terkait, dan masyarakat.
“Untuk bekerja di luar negeri harus dilakukan secara prosedural dan legal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.