| Dr. Sukmo Widi Harwanto, SH, MM , Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo |
PURWOREJO – Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengembangkan inovasi LEGAL-IKM (Layanan Edukasi dan Gerakan Akselerasi Legalitas IKM) pada tahun 2026 sebagai tindak lanjut dari inovasi SIPIT 2025 (Sistem Informasi Pendataan Industri Terintegrasi).
SIPIT 2025 sebelumnya dikembangkan sebagai sistem untuk melakukan pendataan dan pemetaan IKM secara digital. Melalui inovasi tersebut, Dinperintransnaker memperoleh data pilah mengenai kondisi IKM, termasuk IKM yang belum memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan pendukung lainnya.
Namun, keberadaan data tersebut tidak berhenti pada fungsi pendataan. Dinperintransnaker kemudian mengembangkan LEGAL-IKM untuk menjadikan data yang telah dihimpun melalui SIPIT sebagai dasar dalam menentukan sasaran pelayanan, pendampingan, dan fasilitasi legalitas usaha secara lebih terarah.
Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Dr. Sukmo Widi Harwanto, SH, MM, mengatakan pengembangan LEGAL-IKM merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan data hasil digitalisasi agar memberikan dampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“SIPIT memberikan gambaran mengenai kondisi IKM di Kabupaten Purworejo, termasuk IKM yang belum memiliki legalitas usaha. Data tersebut kemudian kami manfaatkan melalui LEGAL-IKM untuk menentukan sasaran pendampingan dan fasilitasi. Jadi, data yang sudah dikumpulkan tidak berhenti sebagai database, tetapi menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut pelayanan,” jelas Sukmo.
Menurutnya, pemanfaatan data secara berkelanjutan menjadi penting karena karakteristik dan kebutuhan setiap pelaku IKM berbeda. Dengan adanya data pilah, proses pembinaan dapat diarahkan kepada pelaku usaha yang memang membutuhkan pendampingan, khususnya dalam pemenuhan legalitas usaha.
Pendekatan tersebut juga memungkinkan pemerintah daerah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan legalitas IKM yang telah mendapatkan pendampingan. Data hasil pendampingan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk melihat perkembangan pelayanan sekaligus menentukan langkah pembinaan selanjutnya.
| Rita Dwi Yana, S.H Kepala Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo |
Kepala Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Rita Dwi Yana, S.H., menjelaskan bahwa LEGAL-IKM dilaksanakan dengan memanfaatkan data IKM yang telah tersedia dari SIPIT 2025 sebagai titik awal dalam memberikan layanan.
“Kami mengidentifikasi terlebih dahulu IKM yang belum memiliki NIB maupun perizinan pendukung berdasarkan data yang sudah tersedia. Setelah itu, pelaku IKM diberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha dan manfaat yang diperoleh apabila usaha telah memiliki perizinan sesuai ketentuan,” ujar Rita.
Rita menjelaskan, setelah proses identifikasi dan edukasi, pelaku IKM yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengurusan legalitas. Pendampingan dapat dilakukan melalui konsultasi, bimbingan teknis, maupun fasilitasi akses terhadap sistem perizinan yang berlaku.
Dengan pola tersebut, pelayanan tidak hanya menunggu pelaku IKM datang dan menyampaikan kebutuhan secara mandiri. Data yang telah tersedia digunakan untuk membantu mengidentifikasi kelompok sasaran sehingga kegiatan pendampingan dapat dilakukan secara lebih proaktif.
“Pendampingan tidak hanya berkaitan dengan membantu proses pengurusan perizinan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku IKM mengenai pentingnya legalitas bagi keberlangsungan usaha. Kami ingin pelaku IKM memahami bahwa legalitas merupakan bagian penting dalam pengembangan usaha,” tambah Rita.
LEGAL-IKM juga memberikan ruang bagi Dinperintransnaker untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan IKM yang telah mendapatkan pendampingan. Proses monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut telah berjalan serta mengidentifikasi kebutuhan pembinaan berikutnya.
Pengembangan LEGAL-IKM sekaligus memperkuat keterkaitan antara proses pendataan, pelayanan, dan pembinaan IKM. Sebelumnya, data yang dihasilkan melalui SIPIT 2025 lebih banyak berfungsi sebagai informasi mengenai kondisi industri. Melalui LEGAL-IKM, data tersebut digunakan untuk menentukan intervensi pelayanan yang lebih konkret.
Dengan demikian, terdapat perubahan pendekatan dari sekadar “mendata IKM” menjadi “mendata, mengidentifikasi, mendampingi, dan memantau perkembangan IKM”. Pola ini diharapkan dapat membuat proses pembinaan menjadi lebih terukur dan memiliki kesinambungan.
Bagi pelaku IKM, LEGAL-IKM memberikan akses yang lebih terarah terhadap informasi dan pendampingan legalitas usaha. Pelaku usaha yang belum memahami proses pengurusan NIB maupun perizinan pendukung dapat memperoleh penjelasan dan bantuan sesuai kebutuhan.
Legalitas usaha juga menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan IKM karena dapat memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha. Setelah memiliki legalitas yang diperlukan, pelaku IKM diharapkan dapat lebih mudah mengikuti berbagai program pemerintah yang mensyaratkan kelengkapan administrasi usaha.
Dari sisi pemerintah daerah, data yang diperoleh dari proses pendampingan dapat menjadi bahan untuk melakukan evaluasi dan pemetaan lebih lanjut. Informasi tersebut juga dapat membantu dalam menentukan kebutuhan pembinaan, pelatihan, fasilitasi, maupun program pengembangan IKM pada periode berikutnya.
LEGAL-IKM dengan demikian tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari rangkaian inovasi pelayanan yang dikembangkan Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo. SIPIT 2025 berperan dalam menyediakan data pendataan dan pemetaan IKM, sedangkan LEGAL-IKM memanfaatkan data tersebut sebagai dasar untuk memberikan layanan tindak lanjut.
Melalui integrasi antara data dan pelayanan tersebut, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo berupaya membangun pola pembinaan IKM yang lebih berbasis data, tepat sasaran, proaktif, terukur, dan berkelanjutan. Inovasi ini juga diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan legalitas usaha di kalangan pelaku IKM Kabupaten Purworejo.