Pituruh, (purworejo.sorot.co)--Adanya kisruh dalam sejumlah seleksi penerimaan perangkat desa yang terjadi di beberapa daerah mendapatkan perhatian dari kalangan DPRD Purworejo. Yang terbaru, kisruh seleksi seleksi perangkat desa terjadi di Desa Seren, Kecamatan Gebang dan Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh. Bahkan akibat dari protes atas berbagi kejanggalan yang terjadi tersebut, para peserta seleksi di Desa Seren sempat memboikot jalannya seleksi sehingga pada akhirnya seleksi dinyatakan batal.
Keluhan maupun kisruh semacam ini diperkirakan tidak hanya terjadi pada 2 Desa ini. Hanya saja selama ini masyarakat masih kurang mengetahui prosedur pelaporan kecurangan maupun kejanggalan yang terjadi dalam proses seleksi.
Sekretaris Komisi A DPRD Purworejo, Thoha Mahasin menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin perihal adanya sejumlah konflik yang terjadi pada sejumlah seleksi perangkat desa. Lantaran hal itulah, pihaknya membuka lebar-lebar pintu kantor DPRD Purworejo kepada seluruh masyarakat yang ingin melaporkan adanya kejanggalan maupun dugaan kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa.
DPRD ini kan rumah rakyat, silahkan kepada masyarakat yang menemukan ketidak adilan dalam proses ini untuk melapor kepada kami,” tandas dia, Senin (16/10/2017) siang.
Menurutnya, jika terjadi kisruh dalam proses seleksi ini, sepenuhnya merupakan tanggung jawab panitia seleksi maupun pemerintah desa. Jika terjadi kecurangan maupun kejanggalan, para peserta maupun masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan.
Lanjutnya, ia mengharapkan, agar para Kepala Desa (Kades) atau pemerintah desa sejauh mungkin bisa seprofesional mungkin saat menggelar seleksi perekrutan perangkat. Hal ini sangat penting untuk membawa kemajuan pada desa yang bersangkutan.
Kalau pejabatnya berkualitas, kebijakannya juga akan berkualitas. Karena itulah kami sangat memberikan perhatian kepada kisruh-kisruh semacam ini agar tidak terjadi lagi. Apalagi saat ini desa memiliki kewenangan yang cukup besar dan didukung anggaran besar dari pemerintah, harus benar-benar dikawal agar bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” paparnya panjang lebar.
Thoha menambahkan, dalam proses seleksi ini, Camat memiliki peran yang sangat besar. Disitu, Camat secara ex officio adalah sebagai Ketua Tim Pengawas. Sejauh mana tim pengawas dan fasilitasi kecamatan menjalankan fungsinya. Bagi mereka yang merasa dirugikan oleh kerja panitia, jika itu betul, laporkan kepada kepala desa, seterusnya ke Camat sebagai ketua tim pengawas.
"Saya akan lihat seperti apa mereka mengatasi persoalan ini. Camat itu ketua tim pengawas dan fasilitasi. Sesuai Perda 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda 25 tahun 2016 tentang Perangkat Desa setiap tindakan pemalsuan, kecurangan atau perbuatan yang merugikan pihak lain, semua itu bisa dituntut (keadilannya) melalui tidak saja secara hukum perdata tetapi juga pidana di KUHP," pungkasnya
Sumber : purworejo.sorot.co