Notification

×

Iklan


Sejumlah Temuan Mencengangkan Warnai Sidang Gugatan Seleksi Sekdes Pituruh

Senin, 20 November 2017 | 11:02 WIB Last Updated 2017-11-20T04:02:12Z
 Sejumlah Temuan Mencengangkan Warnai Sidang Gugatan Seleksi Sekdes Pituruh

Purworejo, (purworejo.sorot.co)--Lanjutan sidang gugatan seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) Pituruh, Kecamatan Pituruh di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo kian memanas, Jumat (17/11/2017). Beberapa fakta baru terungkap dalam persidangan yang melibatkan Faizal Muchsinun Najib dengan panitia Seleksi Sekdes.
Yang mencengangkan, sejumlah bukti adanya praktik manipulasi surat keterangan yang dibuat justru oleh panitia. Surat keterangan tersebut berisi pengakuan kesedian peserta Sekdes atanama Faizal Muchsinun Najib atas kehilangan 8 nila yang dihilangkan panitia. Surat keterangan tersebut ditandatangani Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Sekdes Pituruh Joko Prihanto.
Surat tersebut juga diberitaacarakan dengan mencantumkan nama sejumlah warga sebagai saksi. Saat bukti tersebut ditunjukkan kepada majelis hakim tunggal, Samsumar, terungkap pula surat pernyataan yang diberitaacarakan dan distempel itu juga tidak tertera tanggalnya.
Sementara itu, Joko Prihantoro yang ditemui usai mengikuti sidang kemarin membenarkan surat pernyataan tersebut. Namun saat dikonfirmasi lebih jauh, Joko meminta media untuk meminta keterangan kepada kuasa hukumnya.
"Tapi coba nanti saya tanyakan dulu kepada kuasa hukum," kata Joko.
Sidang ketiga gugatan terkait seleksi Sekdes Pituruh itu dihadiri Kuasa hukum dari Joko Prihanto, Wiyono Budi Santoso dan Purnomo Aji selaku staf di lingkungan pemkab Purworejo. Sebagai wakil tergugat. Sedangkan dari kubu penggugat dihadiri Faizal serta penasihat hukumnya, Didik Prasetya Adi dan Joko Triyanto. Kerabat serta warga Pituruh juga turut serta dalam sidang tersebut. 
Dalam sidang itu menghadirkan dua saksi yakni Wahyu Wardono dan Sawida Nur Saleh. Masing-masing ditanya hakim seputar proses pelaksanaan seleksi Sekdes Pituruh dan hilangnya poin delapan yang digugat Faizal. Masing-masing saksi pun mengungkapkan dari proses seleksi administrasi, pembobotan pendidikan dan pengabdian, hingga tes tertulis, pidato, dan tes komputer, masih ada poin tersebut.
"Tapi entah mengapa pas rekapitulasi akhir tidak ada poin delapan untuk bobot pendidikan Faizal. Padahal seleksinya menggunakan sistem gugur," jelas Sawida Nur.
Faizal yang ditemui usai mengaku merasa dikebiri dengan adanya surat pernyataan tersebut. Terlebih menyertakan warga yang dijadikan saksi dalam pembuatan berita acaranya.
"Mestinya kalau pernyataan saya menerima itu dari saya kan yang tanda tangan saya, lha ini tidak. Dan pencantuman warga sebagai saksi itu korelasinya apa, lha wong saya tidak pernah menyatakan legawa dan tidak ada pernyataan seperti itu," terangnya.
Meski terdapat bukti demikian, Wiyono selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan penghapusan poin delapan itu tidak menyalahi hukum dan aturan. Mengingat, hal itu dilakukan setelah ada protes dari sejumlah pihak terkait penggunaan surat keterangan lulus (SKL) yang telah disahkan panitia.
Diketahui, poin delapan yang dihilang itu merupakan poin pendidikan Faizal yang sebelumnya telah ditetapkan oleh panitia pelaksana. Nilai tersebut hilang setelah SKL yang digunakan Faizal dinyatakan tidak sah sebagai bukti lulus pendidikan sarjana strata satu.

Reporter : Mukti Ali
Sumber Repost : purworejo.sorot.co 

Iklan

×
Berita Terbaru Update