Notification

×

Iklan


Tiga Utusan KASN RI Datangi Bawaslu Purworejo, Kumpulkan Bukti Pelanggaran Dua ASN

Jumat, 25 Januari 2019 | 09:59 WIB Last Updated 2019-01-25T02:59:58Z

PURWOREJO, (pituruhnews.com) --Tiga orang petugas yang merupakan utusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) di Jakarta mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, Kamis (24/1) pagi. Kedatangan ketiga petugas tersebut dalam rangka pengumpulan bukti terkait dengan rekomendasi pelanggaran dua orang ASN yang pernah diproses oleh Bawaslu Purworejo.

Tiga personil KASN tersebut diterima Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, didampingi dua anggotanya, Ali Yafie dan Anik Ratnawati. Dalam kesempatan itu, petugas KASN meminta penjelasan dari Bawaslu terkait penanganan pelanggaran ASN yang direkomendasikan Bawaslu ke KASN.

Ketua Bawaslu Nur Kholiq menjelaskan, pihaknya memang sempat memproses pelanggaran dua orang ASN. Satu orang ASN diproses pada bulan Juni 2018 lalu dan satu orang lagi diproses pada bulan Nopember 2018. Keduanya melanggar norma netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 serta Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Sesuai kewenangan yang dimiliki Bawaslu, itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Mekanismenya kami rekomendasikan ke KASN. Jadi kehadiran petugas KASN itu dalam rangka mengecek dan mengkonfirmasi atas rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Ali Yafie menegaskan, dalam rekomendasi memang Bawaslu telah melampirkan hasil kajian. Untuk bisa merekomendasikan sanksi bagi ASN yang melanggar, KASN membutuhkan bukti-bukti pendukung. “Kami sajikan bukti-bukti yang dikehendaki KASN,” katanya.
Pada saat pertemuan
Anik Ratnawati mengapresiasi kehadiran tiga orang petugas KASN yang terdiri dari Ordiani Darunifa, Baiq Nina Meinastity, dan Nailur Rahmi tersebut. “Artinya ada respon balik dari KASN atas tindaklanjut penanganan pelanggaran ASN di Kabupaten Purworejo,” katanya.

Anik menambahkan, Bawaslu Kabupaten Purworejo tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Apalagi netralitas ASN menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran yang sudah dipetakan oleh Bawaslu.

Diungkapkan Anik, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk menindaklanjuti dugaan netralitas ASN. “Ada informasi awal yang diterima Bawaslu terkait adanya dugaan ketidaknetralan salah satu ASN. Kalau memang buktinya kuat, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses penanganan yang sudah kami laksanakan selama ini,” katanya.

Anik mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Purworejo agar bisa tetap menjaga netralitasnya pada Pemilu 2019. “Kami kerjasama dengan Korpri untuk mencegah agar jangan sampai ASN melanggar netralitas dalam pemilu,” katanya.

Sumber : HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Iklan

×
Berita Terbaru Update