Notification

×

Iklan


Keluarga Panwas Meninggal Mendapat Santunan dari BAWASLU

Selasa, 11 Juni 2019 | 01:03 WIB Last Updated 2019-06-10T18:06:22Z
MEGULUNGLOR, (pituruhnews.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan santunan kepada kedua panwas yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pengawasan, kedua panwas yaitu Nurhadi dan Muchtarom. Dana santunan diberikan secara non tunai yang masuk ke rekening atas nama kuasa ahli waris dari keluarga.

Santunan tersebut diberikan kepada keluarga Nurhadi yang merupakan Pengawas Pemilu Desa Megulung Lor, Kecamatan Pituruh. Dan keluarga, Muchtarom Pengawas TPS 08 Desa Kalisemo Kecamatan Loano.
Keluarga Nurhadi
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo, Didik Budi Prasetyo, S.Sos mengatakan dana santunan diberikan langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ke masing-masing keluarga.

"Bawaslu Kabupaten Purworejo bertugas melengkapi berkas administrasi dan mengawal pemberian dana santunan tersebut ke pihak keluarga. Bawaslu juga memastikan agar dana santunan itu diterima oleh pihak keluarga serta dapat dipertanggungjawabankan”, kata Didik, Senin 10/6/2019.

Menurut Didik, dana santunan yang diterima oleh petugas yang meninggal dunia sebesar 36 Juta Rupiah. Dana santunan diharapkan dapat dipergunakan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak almarhum.

"Bawaslu telah melakukan konfirmasi ulang terkait dana santunan. Sebelum lebaran kemarin, informasi yang kami terima dana santunan sudah masuk ke rekening. Setelah menerima, harapannya dana dapat digunakan untuk menunjang pendidikan anak-anak", katanya.

Kedua almarhum kini meninggalkan anak-anak yang masih dibawah umur. Nurhadi meninggalkan tiga orang putri yang kini diasuh oleh ibu dan neneknya. Tetapi sebelum Nurhadi meninggal, status ibunya sudah cerai. Berbeda dengan Muchtarom yang meninggalkan seorang putra. Kemudian status anak menjadi yatim piatu karena sepuluh bulan sebelumnya ibunya telah meninggal," imbuh Didik.
 
Keluarga Muctarom
Sementara itu Siti Maryam, ibu dari Nurhadi mengatakan dana santunan kecelakaan kerja penyelenggara pemilu memberikan kuasa sepenuhnya kepada Nurrudin.

"Sepenuhnya dana santunan diberikan kuasanya kepada Nurrudin, adik kandung almarhum. Dana santunan sudah kami cek dan sudah masuk ke rekening", kata Siti Maryam.

Adik kandung almarhum Nurhadi, menerima kuasa ahli waris untuk mengurus dana santunan karena ketiga anaknya belum cakap umur. Begitu juga dengan Ahli waris Muctarom, sepenuhnya ibu kandung almarhum, atas nama Tasmah yang menjadi kuasa atas ahli waris dari dana santunan kecelakan kerja.

Tim verifikator sekretariat Bawaslu Purworejo, Eva Prananingrum, S.H menjelaskan sebelum menerima dana santunan kecelakaan kerja  telah dilakukan verifikasi data yang dibutuhkan untuk dikirim ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Kecelakaan kerja yang masuk kategori berat dan sedang masih dalam tahap verifikasi di tingkat provinsi. Setelah itu nantinya dana santunan akan diberikan”, katanya.

Menurut data dari Bawaslu ada 12 orang panwas yang mengalami sakit, Bawaslu kabupaten melalui sekretariat sudah berusaha mensupervisi dan melengkapi syarat, dan semoga semua bisa mendapat santunan", tutupnya. (ltf)

Iklan

×
Berita Terbaru Update