Notification

×

Iklan

PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Kembali Keluarkan Instruksi

Selasa, 27 Juli 2021 | 21:09 WIB Last Updated 2021-07-27T14:09:02Z

PURWOREJO, - Dilansir purworejokab.go.id, Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM keluarkan instruksi Nomor 5075 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo. Instruksi Bupati berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sebelumnya pada tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021 lalu, Pemkab Purworejo juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 5012 terkait hal yang sama. Namun dalam Inbup terbaru ini mengalami sedikit perubahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon menjelaskan, diperpanjangnya masa PPKM level 4 dikarenakan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Purworejo saat ini masih tinggi yakni mencapai 80 %. Case Selain itu Fatality Rate (CFR) atau angka kematian juga masih cukup tinggi.

“Kalau jumlah terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Purworejo masih fluktuatif. Kita terus berusaha bagaimana agar kasus positif covid dapat berkurang, dan harapannya levelnya akan turun,” katanya.

Dijelaskan dalam Inbup terbaru, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial masih dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf serta 10% hingga 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% maksimal staf.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal kesehatan dan keamanan dapat juga masih dapat beroperasi 100% staf. Sedangkan sektor kritikal selain kesehatan dan keamanan yang dapat beroperasi 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi hanya 20%.

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online. Sedangkan kegiatan pada kegiatan non esensial seperti antara lain tempat bermain, tempat olahraga dan pusat kebugaran, salon kecantikan, dealer dan variasi motor/ mobil, toko non kebutuhan pokok, usaha pemancingan, pasar hewan, pasar ikan, pasar burung, dan kegiatan usaha kaki lima non kebutuhan pokok diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah.

Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, masih dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional juga masih dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Dalam Inbup terakhir ini, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang tidak berada dalam ruangan tertutup telah diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu  makan maksimal 20 menit,” terangnya.

Sekda berharap, Instruksi Bupati ini benar-benar ditaati seluruh warga masyarakat Purworejo, untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab sampai saat ini, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih tinggi, sehingga masuk zona merah level 4.

Iklan

×
Berita Terbaru Update