KEMIRI, (pituruhnews.com) - Edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan Fiqh Pernikahan sangat penting diberikan pada calon pengantin. Pasalnya, jika pengetahuan seperti itu belum diperoleh, dikhawatirkan akan terjadi hal negatif. Seperti, pernikahan dini bahkan melahirkan sebelum tepat usia.
Karena pentingnya masalah tersebut, maka Balai Penyuluh KKBPK Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo bekerjasama dengan KUA Kecamatan Kemiri dan UPT Puskesmas Winong mengadakan kegiatan Pemahaman Kespro dan Stunting bagi Calon Pengantin di balai desa Girijoyo Kecamatan Kemiri, Kamis 21 Oktober 2021.
Kepala Balai Penyuluh KKBPK Kecamatan Kemiri, Drs. Yuliver Asmoro mengungkapkan banyak calon pengantin belum mengenal dan memahami arti pentingnya kesehatan reproduksi. Calon pengantin pun tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Karena banyak orang sekeliling atau lingkungannya yang tidak memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab seputar kesehatan reproduksi.
"Sudah saatnya, lembaga pemerintah seperti Balai Penyuluh KKBPK, KUA dan UPT Puskesmas memberikan dan membuka akses pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas. Terutama pada mereka remaja dan calon pengantin," ungkap Yuliver, di Balai desa Girijoyo, Kamis (21/10/21).
"Bukan saja terbebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan fungsi, sistem dan proses reproduksi manusia untuk melanjutkan keturunan saja. Namun, kesehatan reproduksi calon pengantin dapat diartikan sebagai keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial," jelas dr Betty.
Lanjutnya, kesehatan reproduksi pun bukan sebatas terbebas dari kehamilan yang yang tidak di inginkan, aborsi yang tidak aman, penyakit menular seksual (PMS), ataupun HIV dan AIDS, serta bentuk tindak kekerasan dan pemaksaan seksual.
"Dengan itu, penyuluhan dilakukan secara keseluruhan. Sehingga, para calon pengantin dapat mengerti betul, bahwa reproduksi banyak saling berhubungan dengan kesehatan lainnya. Jangan sekedar ingin cepat menikah, tapi cari, pelajari dan dapati ilmunya," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Aan Muta'alim, S.Pd.I., Penyuluh Agama Islam Non PNS KUA Kecamatan Kemiri yang hadir mewakili Kepala KUA Kecamatan Kemiri, pada paparannya, Dalam istilah Syariat, nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah SWT”, jelas Aan.“Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, atau haram”, lanjut Aan.
Pada bagian akhir pendampingan, Aan Muta'alim kembali menegaskan tujuan dari pernikahan.
“Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia dalam mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Jika diperinci lagi, tujuan pernikahan menurut Islam antara lain: untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh ketenangan hidup, untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridhai Allah, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia di dunia dan akhirat”, tutup Aan.
Diketahui, penyuluhan kesehatan reproduksi di hadiri Kepala Desa, Sekretaris Desa dan segenap Perangkat Desa Girijoyo, Kader SDGs dan belasan calon pengantin atau remaja di Desa Girijoyo. Antusias yang tinggi selalu hadir dari para peserta khususnya calon pengantin wanita, dengan beragam pertannyaannya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan pedoman protokol kesehatan covid-19. (PN/Aan)