Notification

×

Iklan

Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor di Kemiri, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:46 WIB Last Updated 2025-08-19T09:46:25Z

 Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan nilai kerugian mencapai Rp6,5 juta.
PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan nilai kerugian mencapai Rp6,5 juta. Seorang pria berinisial R alias N, warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Selasa (19/8/2025) menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di teras rumah kontrakan korban bernama Anto, warga Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.


Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih terpasang. Motor tersebut adalah Yamaha Fino warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi AA-5880-CV.

“Awalnya adik korban meminjam motor sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah dikembalikan pukul 11.00 WIB, motor diparkir di teras rumah tanpa melepas kunci. Sekitar setengah jam kemudian, tersangka yang kebetulan mengenal korban datang dan langsung membawa motor tersebut,” ungkap Kapolres.


Tidak hanya mencuri, tersangka bahkan berpura-pura menolong korban dengan menawarkan diri mencarikan uang melalui jaminan BPKB. Karena percaya, korban lantas menyerahkan BPKB dan STNK asli motor tersebut. Belakangan, motor curian itu ditawarkan tersangka melalui media sosial Facebook.


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Fino merah tahun 2014

  • 1 buah kunci motor dengan gantungan merah

  • BPKB dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update