Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor di Kemiri, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:46 WIB Last Updated 2025-08-19T09:46:25Z

 Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan nilai kerugian mencapai Rp6,5 juta.
PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan nilai kerugian mencapai Rp6,5 juta. Seorang pria berinisial R alias N, warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Selasa (19/8/2025) menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di teras rumah kontrakan korban bernama Anto, warga Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.


Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih terpasang. Motor tersebut adalah Yamaha Fino warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi AA-5880-CV.

“Awalnya adik korban meminjam motor sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah dikembalikan pukul 11.00 WIB, motor diparkir di teras rumah tanpa melepas kunci. Sekitar setengah jam kemudian, tersangka yang kebetulan mengenal korban datang dan langsung membawa motor tersebut,” ungkap Kapolres.


Tidak hanya mencuri, tersangka bahkan berpura-pura menolong korban dengan menawarkan diri mencarikan uang melalui jaminan BPKB. Karena percaya, korban lantas menyerahkan BPKB dan STNK asli motor tersebut. Belakangan, motor curian itu ditawarkan tersangka melalui media sosial Facebook.


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Fino merah tahun 2014

  • 1 buah kunci motor dengan gantungan merah

  • BPKB dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update