Notification

×

Iklan


Terduga Pembunuh Wanita di Kutoarjo Diringkus Polisi, Motif Pembunuhan Dilatarbelakangi Persoalan Asmara

Sabtu, 13 November 2021 | 18:58 WIB Last Updated 2021-11-13T12:02:21Z


PURWOREJO, (pituruhnews.com)  - Teka-teki kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan di rumah kosnya di Kampung Aglik Selatan Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus seorang pria  yang menjadi terduga pelakunya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara.


Korban bernama Mujiyani (43), warga Desa Megulung Kidul Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo. Sementara terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan duda 2 anak bernisial TW (31) alias Tekek, warga Desa Kerep Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo. 


Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, menyebut tersangka diamankan di wilayah Sampang Kabupaten Banyumas, kurang dari 8 jam pasca ditemukannya korban di rumah kosnya pada Jumat (12/11) sekitar pukul 13.00 WIB. 


“Dari hasil temuan TKP dan hasil koordinasi kami mendapat identifikasi yang bersangkutan (tersangka) berupaya melarikan diri menggunakan bus ke wilayah Sampang, Banyumas. Kami melakukan pengejaran dan Alhamdulillah kurang dari 8 jam tersangka bisa kita amankan,” kata AKP Agus Budi didampingi Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Madrim Suryantoro dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Sabtu (13/11) siang.


Diungkapkan, tersangka menghabisi nyawa korban secara brutal. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan 9 luka tusukan di tubuh korban yang mengakibatkan pendarahan hebat. Tersangka diduga melancarkan aksinya pada Kamis (11/11). malam


“Informasi yang kami dapatkan tersangka mendatangi kos korban pada Kamis pukul 23.30,” kata AKP Agus.


“Hasil pemeriksaan ditemukan 9 titik perlukaan di tubuh korban, alat yang digunakan yakni pisau dapur milik tersangka yang kita temukan di TKP,” Imbuhnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa motif pembunuhan adalah sebab persoalan asmara. Korban yang merupakan janda 4 tiga tersebut sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Namun, belakangan korban mengakhiri hubungannya dengan tersangka dan memutuskan untuk menikah siri dengan pria lain. 


“Pelaku ingin kembali menjalin hubungan dengan korban, tapi korban menolak. Sebelumnya keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun,” jelas AKP Agus. 


Polisi menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya satu buah pisau warna gagang hijau, satu pasang sepatu warna coklat, satu buah celana dalam, satu buah BH, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah baju warna hitam, satu buah bantal tidur, satu buah tas warna hitam, satu buah celana levis, serta uang senilai Rp1,3 juta.


Atas perbuatannya, TW disangka melakukan tindak pidana pembunuhan direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 


“Kita dalami sementra indikasi pembunuhan berencana,” tegasnya.


Sementara itu, tersangka TW di hadapan awak media mengaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati korban menikah siri dengan prial lain. Tersangka kemudian membunuh korban di kamar kosnya. 


“Sakit hati korban nikah siri lagi,” katanya. (PN/TP)

Iklan

×
Berita Terbaru Update