Notification

×

Iklan

Geger RTLH, DPRD Ajak Duduk Bersama, Perkimtan Tegaskan Bupati Tak Halangi Pencairan Dana

Selasa, 29 November 2022 | 06:47 WIB Last Updated 2022-11-28T23:47:56Z
PURWOREJO. (pituruhnews.com) -Ribuan orang terdiri dari calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), para kades serta perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah turun ke jalan menyampaikan aspirasi, Senin (28/11/2022). Tujuan mereka hanya satu, bertemu Bupati Agus Bastian untuk menuntut agar dana RTLH untuk perbaikan 398 rumah sebanyak Rp5, 97 miliar bisa dicairkan tahun 2022 ini. Akan tetapi karena Bupati Agus Bastian sedang rakor di Semarang, massa ditemui oleh Wabup Yuli Hastuti, Sekda Said Romadhon dan beberapa pejabat Pemkab Purworejo.

Nampak pula Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, Wakil Ketua Kelik Susilo Ardani, Fran Suharmaji dan beberapa anggota dewan ikut menyampaikan aspirasi. 

"Pemerintah kabupaten (Pemkab) jangan sekali-kali melakukan tindakan semena-mena pada rakyat. Pemkab membohongi masyarakat miskin," teriak koordinator aksi, Agung Priyatno dari atas mobil komando.
Wakil Bupati, Yuli Hastuti yang menemui massa menyampaikan bahwa, bupati sedang mengikuti rakor seluruh bupati/walikota se-Jateng dengan KPK di Semarang. "Bupati tidak bisa hadir karena sedang ada agenda dinas Rakor dengan KPK bupati se-Jateng di Semarang. Beliau Bersedia menerima besok Selasa (29/11)  pukul 15.00 WIB," kata Yuli.

Sementara itu, Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi yangbikut berorasi mengatakan bahwa, anggaran RTLH sudah diksahkan pada Bulan November 2021 lalu. "APBD tahun 2022 yang didalamnya ada anggaran RTLH sudah disahkan November 2021, clear. Kemudian Juli 2022 ada perubahan Perbup, seharusnya Dinas Perkimtan bergerak cepat, sehingga anggaran bisa digeser ke APBD Perubahan. Tapi sampai Bulan Oktober masih sosialisasi, lapor ke DPRD pembahasan APBDP sudah lewat. Harapan kami ada solusi," kata Dion.

Saat diwawancara usai demo, Dion mengatakan, Perbup baru muncul karena diingatkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Intinya, penerima bantuan sosial haruslah perorangan, bukan kelompok masyarakat seperti selama ini. 

"Perbupnya sudah clear. Fungsi penganggaran okeh legislatif juga clear. Intinya kita tidak mencari siapa yang salah, harusnya yang mendapat bisa mendapatlan haknya. Kami memang minta pencairan (anggaran RTLH) tapi juga harus melalui kaidah aturan-aturan yang berlaku," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Lanjutnya, solusi yang diambil membutuhkan diskresi, duduk bersama antara APH, legislatif dan eksekutif. melalui kaidah aturan yang berlaku.

Solusi butuh diskresi dengan APH duduk bersama, membahas kondisi yang disebut darurat ini.

Kepala Dinas Perkimtan, Eko Paskiyanto yang dihubungi kembali menegaskan, tudingan bahwa Bupati menggagalkan pencairan ajggaran RTLH adalah tidak benar. "Tidak benar jika Pemkab menghalang-halangi pencairan RTLH Karena program bupati itu untuk pengentasan kemiskinan. Karena RTLH menggunakan anggaran negara, tentunya pencairan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Paskiyanto.(PN/By)

Iklan

×
Berita Terbaru Update