Notification

×

Iklan

Satres Narkoba Polres Purworejo Tangkap Pembawa Pil Psikotropika

Jumat, 10 Februari 2023 | 17:08 WIB Last Updated 2023-02-11T10:05:13Z
Purworejo, (pituruhnews.com) -  Satres Narkoba Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap TS (35) warga Jakarta, TS diduga membawa Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir.

Penangkapan satres Narkoba Polres Purworejo bermula dari perkara penganiayaan yang dilakukan oleh TS sendiri terhadap temannya, TS saat diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo ditemukan Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir di tas pinggang/ Selempang yang di bawa oleh TS.

Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja ., S.H., S.I.K., M.T melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni., S.H mengatakan bahwa saudara TS sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap temannya selanjutnya TS melarikan diri namun dapat di amankan oleh Satreskrim Polres Purworejo.

Setelah dilakukan penggeledahan barang pada di TS ditemukan Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir di tas pinggang yang di bawa oleh TS selanjutnya TS pun diserahkan ke Satres Narkoba Polres Purworejo Tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

Selain dilakukan penyidikan dalam perkara Penganiayaan , Satresnarkoba Polres Purworejo pun melakukan penyidikan perkara menyimpan, memiliki dan atau membawa Psikotropika terhadap TS.

Polres Purworejo saat ini terhadap TS melakukan 2 penyidikan terhadap TS selain Penganiayaan juga perkara Narkoba dan masing-masing penyidiknya berbeda, Perkara Penganiayan di sidik oleh Satreskrim sementara Kasus Narkoba di sidik oleh Sat Resnarkoba, Tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

TS mendapatkan barang haram tersebut sebelum datang di purworejo dan barang tersebut untuk di komsumsi sendiri, dan saat ini Satres Narkoba melakukan penyitaan barang bukti berupa 6 butir Pil Jenis Psikotropika Merk Alprazolam dan 1 buah tasselempang warna cokal loreng Merk Sprort.

Terhadap TS diduga melakukan tindak pidana tanpa haka tau melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo

Iklan

×
Berita Terbaru Update