![]() |
| Aturan Sudah Jelas, Pengamen dan Penjual Masih Terlihat di Alun-Alun Purworejo |
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta aktivitas mengamen di kawasan tersebut. Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Purworejo telah melakukan pengawasan, pembinaan hingga penertiban terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan.
Namun demikian, aktivitas tersebut ternyata masih ditemukan di lapangan.
Berdasarkan pantauan tim Pituruh News pada Minggu Malam (06/09/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. sejumlah pengamen dan penjual masih terlihat berada dan beraktivitas di area Alun-Alun Purworejo.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya pemerintah daerah telah melakukan penertiban dan menyampaikan bahwa kawasan Alun-Alun Purworejo bukan merupakan zona untuk aktivitas perdagangan PKL.
Untuk aktivitas perdagangan, Pemerintah Kabupaten Purworejo memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo dalam pelaksanaan penertiban menegaskan bahwa kawasan Alun-Alun Purworejo merupakan zona yang dilarang untuk berjualan. Penertiban dilakukan setelah sebelumnya petugas memberikan sosialisasi, pembinaan serta memasang papan pemberitahuan mengenai larangan berjualan.
Penertiban bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Namun, aktivitas PKL harus dilakukan di lokasi atau zona yang memang diperbolehkan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Penindakan terhadap PKL di kawasan Alun-Alun Purworejo juga telah beberapa kali dilakukan. Dalam penindakan terbaru pada 2 September 2026, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo kembali melakukan penertiban secara humanis terhadap PKL yang masih berjualan di kawasan tersebut. Sejumlah pedagang dan barang dagangan diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamen Juga Dilarang di Tempat Umum
Tidak hanya PKL, aktivitas mengamen di ruang publik juga memiliki dasar larangan tersendiri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan yang melarang setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan menggelandang, mengemis dan mengamen di tempat umum maupun fasilitas umum/sosial.
Artinya, aktivitas mengamen di ruang publik seperti kawasan Alun-Alun Purworejo dapat menjadi objek pembinaan dan penertiban apabila masuk dalam ketentuan yang dilarang.
Perda tersebut juga mengatur larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang atau barang kepada gelandangan, pengemis, pengamen dan/atau anak jalanan di tempat umum maupun fasilitas umum.
Masih Ditemukan, Pengawasan Diharapkan Konsisten
Masih ditemukannya pengamen dan penjual di kawasan Alun-Alun Purworejo pada Minggu (06/09/2026) menjadi pekerjaan rumah tersendiri dalam penerapan aturan di lapangan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan secara konsisten, sehingga penataan kawasan tidak hanya dilakukan melalui penertiban sesaat, tetapi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan memahami aturan yang telah ditetapkan. Bagi PKL yang ingin tetap berjualan, aktivitas perdagangan hendaknya dilakukan pada lokasi yang diperbolehkan. Sementara masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang atau barang kepada pengamen di tempat umum apabila hal tersebut bertentangan dengan ketentuan daerah.
Penertiban diharapkan tetap mengedepankan sosialisasi, pembinaan dan pendekatan humanis, namun terhadap pelanggaran yang terus dilakukan setelah diberikan peringatan, petugas dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Kawasan Alun-Alun Purworejo merupakan ruang publik yang digunakan berbagai kalangan masyarakat. Karena itu, penataan diperlukan agar kawasan tersebut tetap bersih, tertib, aman dan nyaman untuk seluruh masyarakat.
Dengan demikian, Alun-Alun Purworejo bukan merupakan zona bebas untuk berjualan maupun mengamen. Aturan tersebut memiliki dasar regulasi daerah dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, kenyamanan serta fungsi kawasan sebagai ruang publik.
Sumber: Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo serta JDIH Kabupaten Purworejo, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
