Notification

×

Iklan

Bawaslu Purworejo Kembali Ajak Wartawan dan Admin Medsos untuk Ikut Awasi Tahapan Pemilu

Rabu, 17 Januari 2024 | 06:39 WIB Last Updated 2024-01-16T23:39:39Z
PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemiliu Partisipatif di Hotel Sanjaya In Purworejo, pada Selasa (16/1/2024).


Kegiatan dengan mengambil tema Peran Wartawan dan Admin Media Sosial dalam Pengawasan Tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo itu melibatkan unsur wartawan yang tergabung dalam PWI dan Pewarta Purworejo, admin media sosial dan Mafindo sebagai peserta.


Sosialisasi dilaksanakan dengan menghadirkan 4 narasumber,  diantaranya Nury Fananto S.IP, sebagai analisis organisasi kemasyarakatan Badan Kesbangpol Purworejo, yang menyampaikan materi tentang peran pemerintah dalam pengawasan maayarakat terhadap pemilu, lalu Widya Astuti, S.S., M.Par, sebagai Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal pada Bawaslu Purworejo, yang menyampaikan materi tentang substansi pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024 dan Lukman Hakim selaku Koordinator JPPR Kabupaten Purworejo bersama Rinto Hariyadi, S.Sos.I, selaku Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi pada Bawaslu Purworejo yang menyampaikan materi tentang potensi pelanggaran pada tahapan kampanye.

Sosialisasi berlangsung lancar dan hangat dengan dimoderatori oleh Neira Anjar P, S.Kom, M.Eng selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo.


"Hari kita melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan parsitipatif dengan melibatkan temen- temen wartawan, pegiat media sosial dan Mafindo. Kami menekankan bahwa melalui forum ini kami mengajak kepada temen- temen pegiat media baik wartawan maupun pegiat sosial untuk ikut terlibat aktif dalam mensosialisasikan tahapan pemilu, khususnya ditahapan kampanye ini, karena kita ketahui bahwa media baik media cetak, elektronik, radio, online maupun media sosial mempunyai peran yang sangat besar sebagai media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat," kata Rinto Hariyadi, S.Sos.I, selaku Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi pada Bawaslu Purworejo, saat ditemui usai kegiatan.


Rinto berharap pegiat media bisa ebih berhati- hati dalam melakukan pemberitaan, karena pembritaan itu harus adil, harus berimbang, dan memberikan kesempatan yang sama terhadap semua peserta pemilu, jangan sampai nanti pegiat media ini justru terjebak didalam pelanggaran- pelanggaran tertentu, sehingga kemudian mengurangi kualitas pembritaan. 


"Dan kemudian harapanya pegiat media media ikut menginformasikan tahapan tahapan, larangan- larangan kegiatan yang ada di kampanye ini sehingga masyarakat, peserta pemilu juga lebih tau apa itu larangan kampanye, apa yang boleh dilakukan dalam kampanye," harapnya.


Disampaikan, hingga saat ini, di tahapan pemilu tahun 2024, Bawaslu sedang dan sudah melaksanakan penanganan pelanggaran dalam pemilu. Kasus yang sudah ditangani yaitu perundangan yang lain, diantaranya pelanggaran netralitas kepala desa dan pelanggaran netralitas anggota BPD. 


"Kemudian untuk penanganan pelanggaran pidana, kita ada satu kasus yang saat ini baru berproses dan nanti untuk jauh lebih informasinya nanti akan disampaikan pas proses pengadilan.  Untuk kasus pidana pemilu merupakan pelanggaran terhadap pasal 280 ayat 1 huruf k, dimana pelaksana dan atau tim kampanye itu dilarang melibatkan warga negara yang tidak mempunyai hak memilih, sehingga kasus itu kita temukan dan kita tangani," ungkapnya. 


Dalam keterangan yang ada di pasal 280 ayat 1 huruf k, jelasnya, terdapat pernyataan bahwa kampanye dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak nemilih, ketentuanya adalah umur belum 17 tahun tidak diperbolehkan ikut kampanye. 


"Atau dia belum menikah, jadi usianya 15 tapi dia sudah menikah maka dia boleh ikut kampanye, tapi kalau 15 tahun atau 16 tahun dia belum menikah berarti dia belum nemiliki hak nemilih. Sehingga dilarang ikut dalam kegiatan kampanye," jelasnya.


Untuk kasus perundangan yang lain, Bawaslu bersifat melakukan kajian kemudian  diteruskan ke pihak yang berwenang, dan kebetulan pelanggarannya adalah terkait netralitas kepala desa dan netralitas anggota BPD.


"Kita sudah sampaikan rekomendasi ke Bupati, kemudian bupati sudah mengeluarkan tindak lanjutnya berupa peringatan, yaitu peringatan tertulis dan pembinaan. Dalam kasusnya untuk kades itu dia ikut menbuat meme kampanye disana ada gambar caleg, kemudian di meme itu juga ada gambar kadesnya, dan itu memang kepala desa dilarang untuk membuat sesuatu yang menguntungkan caleg atau kampanye yang tidak diperbolehkan, maka kami proses dan kami teruskan ke pembinaanya atau pejabat berwenang dalam hal ini adalah bupati. Jadi bukan kami yang memberikan sanksi tapi kabupaten atau pejabat berwenang yang memberikan sanksi. Untuk BPD juga sama. Adapun untuk BPD, kasusnya dia hadir dalam kegiatan kampanye, ikut deklarasi paslon sehingga BPD itu kan harus netral. Untuk kasus pidananya saat ini penanganan di Bawaslu sudah selesai kemudian ini kita limpahkan ke penyidik, sekarang sedang proses di polisi," bebernya. 


Untuk menjelang kampanye rapat umum, karena ketentuan di rapat umum itu dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu jatuh pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024,  Bawaslu akan fokus pada pelanggaran netralitas.


"Dimana karena rapat umum itu melibatkan banyak orang, mungkin bisa ribuan, maka kami kemudian fokus pada mengamati apakah ada pihak- pihak yang  dilarang kemudian ikut dalam kegiatan kampanye rapat umum atau tidak. Kemudian nanti kami juga akan fokus kepada materi kampanyenya, karena materi kampanyenya dilarang menyampaikan isu sara, ras, suku, agama, itu kan tidak diperbolehkan, kemudian ujaran kebencian, menghasut dan lain sebagainya, sehingga nanti itu akan menjadi fokus pengawasan kami disaat kampanye rapat umum," terangnya.


Saat ini Bawaslu sedang melakukan identifikasi potensi kerawanan yang akan terjadi dilapangan dan nanti akan menjadi bekal Bawaslu dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dalam kampanye rapat umum. (Wid/Lutfi)

Iklan

×
Berita Terbaru Update