Notification

×

Iklan

PPK Pituruh: Pantarlih Kunci Sukses Pendataan Pemilih Disabilitas di Pilkada Serentak 2024

Minggu, 21 Juli 2024 | 07:22 WIB Last Updated 2024-07-21T00:23:17Z

PITURUH, (pituruhnews.com) - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pituruh Agus Suparmin menyampaikan Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dengan mengunjungi rumah-rumah warga, posko pendataan pemilih di KPU, dan partisipasi erat dengan masyarakat menjadi kunci sukses pendataan pemilih penyandang disabilitas di Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Hal itu disampaikannya dalam acara Pertemuan Ikatan Disabilitas Pituruh (IDP) dengan penyampaian materi Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Prapaglor, Minggu (20/07/2024)


Menurutnya, pendataan pemilih penyandang disabilitas merupakan salah satu proses yang berkembang di Pilkada Serentak 2024. Namun, masih terdapat tantangan dalam pendataan penyandang disabilitas.


“Kepemilikan KTP elektronik yang belum semua dimiliki oleh penyandang disabilitas, stigma penyandang disabilitas di masyarakat, kesulitan geografis saat pendataan, dan permasalahan teknis teknologi informasi yang digunakan untuk pencatatan pemilih menjadi tantangan dalam melakukan pendataan penyandang disabilitas,” ungkap Agus berdasarkan diskusi bersama Panitia Pemungutan Suara dan Pantarlih. 


Dia mengatakan kolaborasi menjadi penting dalam pendataan pemilih penyandang disabilitas untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilu. Tidak hanya Pilkada Serentak saja, tapi juga dalam konteks lainnya untuk peningkatan partisipasi penyandang disabilitas sebagai cita-cita bersama.


Harapannya dengan adanya kolaborasi dapat memastikan pemilih disabilitas terdaftar dengan benar. Maka pemilih disabilitas dapat terlayani dengan baik dalam memilih. Selain itu ke depannya disabilitas bukan hanya sebagai pemilih melainkan dapat pula menjadi peserta pemilihan atau sebagai penyelenggara pemilihan.  


Sementara Divisi Sosdiklihparmas PPK Pituruh Syukron Zahidi juga mengemukakan bahwa proses sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. 


"Aktivitas sosialisasi dan pendidikan pemilih (baik pada penyandang disabilitas maupun pada penyandang disabilitas mental) perlu diberikan simulasi dan pelatihan," tambah Syukron. 


Oleh sebab itu, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kolaborasi dan kerja sama antar-institusi maupun kelembagaan.


Selanjutnya, dia menambahkan bahwa Peran KPU melalui Jajarannya PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS begitu pula Bawaslu dan jajarannya Panwaslucam, dan PKD serta stakeholder yang lain dari Pemerintah Desa setempat memiliki peran penting dalam pendataan dan sosialisasi untuk pemilih penyandang disabilitas.

Kontributor : Sukron

Iklan

×
Berita Terbaru Update