![]() |
| Polres Purworejo Gelar Upacara PTDH Bripka TW, Kapolres Tekankan Disiplin dan Profesionalitas |
PURWOREJO – Polres Purworejo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW, anggota Satsamapta Polres Purworejo, pada Jumat (27/2/2026). Upacara berlangsung di Gedung Tribrata Polres Purworejo dengan suasana khidmat.
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, dalam amanatnya menyampaikan bahwa Bripka TW telah menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada. Dalam perjalanan kariernya, ia sempat mengikuti PAG Bintara pada tahun 2025 dan menyandang pangkat Bripka. Namun, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas berupa PTDH.
“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas Kapolres.
Kapolres menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meneguhkan komitmen Polres Purworejo dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sumber: Humas Polres
Editor: TIM PN
