Notification

×

Iklan

Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo Gelar Aksi Massa di KPU Purworejo

Senin, 26 Agustus 2024 | 15:12 WIB Last Updated 2024-08-26T08:12:11Z
PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Gelombang unjuk rasa penolakan terhadap revisi Undang-undang Pilkada terus berlanjut. Kali ini, ratusan kader Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo pada Senin (26/8/2024).

Aksi Massa Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo sebagai bentuk unjuk rasa kepada DPRD dan KPU Purworejo untuk mengambil sikap serta memenuhi tuntutan kami perihal apa yang diberbuat oleh DPR RI maupun lembaga kepemerintahan negara yang lain yang sedang mencoba melemahkan dan menghancurkan sistem demokrasi serta konstitusi negara ini.

“Tuntutan kami kepada DPRD dan KPU Purworejo agar mengecam segala bentuk pelemahan demokrasi, mendesak DPR tidak bersidang sampai waktu pencalonan selesai terkait RUU Pilkada, dan mendesak KPU agar segera mengesahkan PKPU yang merujuk pada Putusan MK 60/PUU-XXII/24,” ungkap perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo.

“Kami berharap agar tuntutan yang telah kami sampaikan ini dapat segera direspon dengan tindakan yang nyata dan transparan oleh DPRD dan KPU Purworejo. Apabila dalam proses bernegara kedepannya lembaga kepemerintahan melakukan tindakan semena-mena dan tidak patuh dalam aturan bernegara maka kami Aliansi Masyarakat Purworejo akan terus melakukan aksi yang lebih besar serta masif kedepannya sebagai upaya dalam menegakan sistem demokrasi yang lebih baik,” lanjut Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo.
Namun, aksi massa tersebut berhasil diredakan oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purworejo akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Purworejo akan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU 10/2024 ini sudah mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70,” jelas Jarot

Iklan

×
Berita Terbaru Update