Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Image Image

Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo Gelar Aksi Massa di KPU Purworejo

Senin, 26 Agustus 2024 | 15:12 WIB Last Updated 2024-08-26T08:12:11Z
PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Gelombang unjuk rasa penolakan terhadap revisi Undang-undang Pilkada terus berlanjut. Kali ini, ratusan kader Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo pada Senin (26/8/2024).

Aksi Massa Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo sebagai bentuk unjuk rasa kepada DPRD dan KPU Purworejo untuk mengambil sikap serta memenuhi tuntutan kami perihal apa yang diberbuat oleh DPR RI maupun lembaga kepemerintahan negara yang lain yang sedang mencoba melemahkan dan menghancurkan sistem demokrasi serta konstitusi negara ini.

“Tuntutan kami kepada DPRD dan KPU Purworejo agar mengecam segala bentuk pelemahan demokrasi, mendesak DPR tidak bersidang sampai waktu pencalonan selesai terkait RUU Pilkada, dan mendesak KPU agar segera mengesahkan PKPU yang merujuk pada Putusan MK 60/PUU-XXII/24,” ungkap perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo.

“Kami berharap agar tuntutan yang telah kami sampaikan ini dapat segera direspon dengan tindakan yang nyata dan transparan oleh DPRD dan KPU Purworejo. Apabila dalam proses bernegara kedepannya lembaga kepemerintahan melakukan tindakan semena-mena dan tidak patuh dalam aturan bernegara maka kami Aliansi Masyarakat Purworejo akan terus melakukan aksi yang lebih besar serta masif kedepannya sebagai upaya dalam menegakan sistem demokrasi yang lebih baik,” lanjut Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo.
Namun, aksi massa tersebut berhasil diredakan oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purworejo akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Purworejo akan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU 10/2024 ini sudah mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70,” jelas Jarot
Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

◎
Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
♪
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
▶
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update