Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Wadahi Kebutuhan Pembayaran Digital, Pemkab Purworejo Implementasikan KKI QRIS

Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:36 WIB Last Updated 2024-11-07T09:37:54Z

PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA membuka kegiatan sosialisasi implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS di Morazen Airport Yogyakarta, Senin (30/09/2024). KKI QRIS  hadir untuk mewadahi kebutuhan akses pembayaran secara digital antar pemerintah daerah.


Pjs Bupati Endi menerangkan, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) merupakan suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah transaksi  pemerintah daerah dari tunai menjadi non tunai berbasis digital dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah  (KKPD) secara live per 1 Oktober 2024.


Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.


“Saya kira ini merupakan momentum agar penggunaan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk UMKM di Kabupaten Purworejo. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan transaksi bagi UMKM, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Ini merupakan upaya kita meningkatkan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM,” katanya.


Selain dapat menikmati kemudahan dalam melakukan transaksi non tunai, implementasi KKI QRIS diharapkan juga akan mengurangi risiko peredaran uang palsu, meningkatkan efisiensi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


“Implementasi KKI QRIS ini diharapkan juga dapat semakin memperkuat ekosistem keuangan kita dan memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah,” imbuhnya.


Pimpinan Cabang PT Bank Jateng Isnanto Subroto menjelaskan, pada tahap awal fasilitas yang disediakan oleh Bank Jateng untuk penggunaan KKPD yakni menggunakan istilah Kartu Kredit Indonesia (KKI). Saat ini KKI baru dilaksanakan dengan menggunakan Bima Mobile Bank Jateng, yang selanjutnya secara bertahap dilaksanakan penambahan fasilitas yaitu dengan menggunakan Kartu Fisik dan Online Payment.


Dikatakan, pihaknya siap mendampingi dan menjalankan operasional dari KKI yang akan mulai diterapkan 1 Oktober 2024. Isnanto berpesan kepada pengguna KKI agar tidak segan untuk berkoordinasi dengan jajaran Bank Jateng, apabila dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan.


“Kalau ada yang memberikan link dari pihak diluar Bank Jateng jangan dilakukan, segera berkoordinasi dengan Bank Jateng Insya Allah semua akan aman,” tutur Isnanto.


Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update