Notification

×

Iklan

Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Space Iklan Pituruh News Image Image

Polres Purworejo Tetapkan Menantu Sebagai Tersangka Pembunuhan Kakek di Kaligintung

Senin, 04 November 2024 | 17:58 WIB Last Updated 2024-11-04T10:59:42Z
foto pelaku saat dibawa anggota Polres Purworejo
PURWOREJO, (pituruhnews.com)
 - Setelah penyelidikan intensif, Polres Purworejo menetapkan M, menantu dari Ali Suparman (70), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Warga setempat terkejut saat menemukan jasad Ali, seorang kakek berusia 70 tahun, dengan luka sayatan di lehernya, tergeletak bersimbah darah di dekat kandang kambingnya, Kamis (31/10/2024) lalu.

Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menyatakan bahwa awalnya tersangka mencoba menyangkal keterlibatannya dalam kematian Ali. “Saat diperiksa, tersangka sempat mengelak dan bersandiwara seolah-olah ini bukan peristiwa pembunuhan. Namun, hasil penyelidikan kami, yang didukung pengumpulan alat dan barang bukti, membuatnya tak dapat menghindar dan akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Catur pada Senin (4/11/2024).


AKP Catur menjelaskan dugaan motif pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati tersangka terhadap ucapan korban. Selama ini, tersangka tinggal serumah dengan korban bersama istrinya yang merupakan anak dari Ali Suparman. Diduga tersangka merasa sering tersinggung oleh ucapan dan teguran korban, yang kemudian memicu rasa dendam.

Pada sore hari kejadian, tersangka mendapati korban berada di dekat kandang kambing. Meskipun tidak ada pertengkaran pada saat itu, cekcok sempat terjadi beberapa hari sebelumnya. Sore itu, diduga tersangka langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan hingga berujung pada kematian.


Dalam aksinya, tersangka menggunakan pisau dapur yang sehari-hari digunakan istrinya untuk memasak. Pisau kecil dengan panjang sekitar 30 cm ini kini dijadikan barang bukti oleh polisi.


“Peristiwa tersebut tidak didahului oleh cekcok pada saat kejadian. Cekcok mulut terjadi beberapa hari sebelumnya. Tersangka mendatangi korban di sekitar kandang dan langsung melakukan tindakan kekerasan,” terang AKP Catur.


Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai KUHP. Selain itu, Polres Purworejo juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terkait kasus ini.

Pituruh News
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
Kunjungi Google News
Berita Terbaru
Memuat berita terbaru...

Ikuti Pituruh News

Temukan informasi terbaru Pituruh News di media sosial

Instagram
@pituruhnews
19K+ Followers
Ikuti Instagram
Data terpantau terbaru
f
Facebook
Pituruh News
25,4K+ Likes
Kunjungi Facebook
Data likes halaman
TikTok
@pituruhnews
Follow Media Sosial
Ikuti TikTok
Cek jumlah follower di TikTok
YouTube
Pituruh News
Subscribe Channel YouTube
Subscribe YouTube
Cek jumlah subscriber terbaru

PITURUH NEWS

AKURAT, BERMARTABAT dan BERMANFAAT
Portal berita lokal yang menyajikan informasi terbaru, aktual dan terpercaya seputar Pituruh, Purworejo dan sekitarnya.
EST. 8 MARET 2017
Pituruh News
Aplikasi Pituruh News
Download aplikasi resmi Pituruh News untuk mendapatkan berita terbaru Purworejo dan sekitarnya dengan lebih mudah langsung dari perangkat Android Anda.
📲 DOWNLOAD APLIKASI
Aplikasi Android • Pituruh News
Ikuti Pituruh News
Pituruh News • Portal Berita Lokal Purworejo
Akurat, Bermartabat dan Bermanfaat
×
Berita Terbaru Update